posaceh.com, Denpasar- Bali itu dikatakan sebagai surga dunia. Pantainya indah, kaya budayanya, nikmat makanannya, ramah warganya.
Warga Bali memang tahu betul cara memuliakan tamu. Itu tercermin dari 2.042.666 kunjungan wisatawan mancanegara pada empat bulan pertama tahun 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat angkanya naik 10,55 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Sayang, ada ‘dosa’ pariwisata di Bali yang harus disucikan. Mudahnya turis menginjakkan kaki di Pulau Dewata justru jadi celah. Orang asing akhirnya menumpuk bak sampah, menjajah, membuat warga Bali gerah.
“Bali, aku pergi sebentar ya! Pergi dari pantaimu yang katanya indah, yang di sekeliling berdiri hotel megah. Bali, aku pergi sebentar ya! Pergi dari alammu yang katanya asri. Asri sebelah sana, eh sebelah sini sini enggak.”
Keresahan di atas dicuplik dari tembang “Ini Judulnya Belakangan” milik duo folk asli Bali bernama Nosstress. Sekarang, resah dan gerah itu tumpah ruah sampai membuat Gubernur Bali I Wayan Koster naik darah. Warga asing tak sekadar datang untuk menjelajah, mereka kini membuka bisnis tak berizin di Pulau Dewata.
Koster bersama seluruh warga Bali pantas marah karena WNA seenaknya mengangkangi aturan hukum dengan mendirikan usaha ilegal di sektor pariwisata.
“Di Badung saja ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan!” kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025), seperti dirilis CNN.
“Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir pembohong, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata,” tegasnya.
Online Single Submission (OSS) dikembangkan. Koster menilai sistem perizinan itu menjadi gerbang investor asing untuk menguasai sektor strategis sampai ke level mikro, seperti penyewaan kendaraan sampai homestay.
Dia menolak diam. Jika dibiarkan, Bali berisiko dianggap mengalami kemunduran serius pada 5 tahun mendatang dalam aspek ekonomi, sosial, maupun citra pariwisata.
Audit menyeluruh atas izin usaha pariwisata di Bali dimulai untuk menumpas bisnis ‘hantu’. Surat edaran (SE) penertiban usaha dan transportasi wisata juga diteken sebagai landasan operasi gabungan Satpol PP dan Polda Bali.
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari memasukkan kapasitas peralatan terkait. Ia bahkan secara spesifik menyoroti eksistensi Polisi Pariwisata yang ada di Bali.
Pengawasan terhadap wisatawan asing di Pulau Seribu Pura harus diperketat. Begitu pula dengan bantuan dari Pecalang di masing-masing desa.
“Kebijakan bebas visa dan visa on Arrival (VoA) adalah kebijakan yang kurang tepat, karena datang turis kelas menengah ke bawah alias backpacker. Sehingga kriminalitas akan tinggi serta peluang berusaha bagi turis juga semakin tinggi, seperti homestay, vila, dan transportasi,” tutur Azril kepada CNNIndonesia.com.
“Visa kunjungan sebenarnya tidak boleh untuk usaha, kenapa ini bisa lolos? Bebas visa harusnya tidak berlaku, kecuali untuk yang resiprokal,” sambungnya.
Azril menyarankan pemerintah untuk meninggalkan kebijakan pariwisata massal, lalu beralih ke pariwisata berkualitas. Bertahap kemudian beralih menuju konsep customized pariwisata, yaitu adanya personalisasi, lokalisasi, serta berukuran kecil.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) Izzudin Al Farras menilai warga lokal yang memiliki toleransi tinggi justru dimanfaatkan turis.
Warga asing bisa seenaknya mengeruk cuan dari keindahan alam hingga budaya Bali.
Izzudin meminta pemerintah serius memperhatikan bahaya overtourism. Penyakit yang menimpa berbagai destinasi wisata di seluruh dunia harus segera diobati agar Bali tetap mampu menjaga kekayaannya.
“Selain itu, ketiadaan penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan salah satu akar masalah menjamurnya usaha asing yang ilegal dan meresahkan warga lokal,” beber Izzudin.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai peran dalam pembuatan regulasi, seperti perizinan lahan dan bangunan. Ada juga kuasa pengawasan melalui penertiban lahan dan bangunan yang sesuai perencanaan serta peruntukannya.
Pemerintah Provinsi Bali sebetulnya juga punya tugas pengawasan, misalnya pengelolaan jumlah kendaraan bermotor. Efektivitas pajak kendaraan bermotor yang dilihat dapat melahirkan transportasi yang lebih aman dan nyaman.
“Khususnya dari penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan oleh WNA,” ucapnya.
“Tentu daerah juga harus bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menghambat laju overtourism yang ada di Bali dengan memperketat izin investasi pada tingkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi WNA. Sehingga pengembangan dan pemberdayaan UMKM dapat diprioritaskan bagi pengusaha lokal,” tambah sang ekonom.(Muh/*)
