Baitul Mal Pidie Buka Pendaftaran Permohonan Bantuan Infaq 2024

  • Bagikan
Kepala Sekretariat Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie, Husaini

posaceh.com, Sigli – Baitul Mal Kabupaten Pidie menerima pendaftaran permohonan infaq sejak tanggal 2 sampai 13 Mei 2024. Pendaftaran diterima dari kalangam masyarakat miskin terutama taat beribadah, memiliki usaha permanen dan memiliki usaha produktif (usaha yang menghasilkan produk barang/ jasa) yang aktif

Kepala Sekretariat Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie, Husaini menyebutkan penerima permohonan infaq dari Baitul Mal sebanyak 650 sampai 700 kuota yang tersedia, sesuai kemampuan anggaran yang tersedia, ditutup jika kuota telah penuh, dan permohonan itu akan diterima dari 23 Kecamatan di wilayah kabupaten Pidie.

Adapun kouta yang diterima dari 23 Kecamatan yakni, Kecamatan Geumpang 10 orang, Mane 13 orang. Glumpang Tiga 29 orang. Glumpang Baro 16 orang. Mutiara 31 orang. Mutiara Timur 53 orang.Tiro/Truseb 13 orang. Tangse 40 orang. Keumala 16 orang.Titeue 11 orang. Sakti 32 orang. Mila 15 orang. Padang Tiji 36 orang.

Kemudiam Kecamatan Delima 32 orang. Grong-grong 10 orang. Indrajaya 35 orang. Peukan Baro 31 orang. Kembang Tanjong 32 orang. Simpang Tiga 35 orang. Kota Sigli 30 orang. Pidie 68 orang Batee 31 orang. Muara Tiga 31 orang.

Lebih lanjut, Kepala BMK Pidie, Husaini mengatakan, pihaknya menarima permohonan dari 23 kecamatan untuk masyarakat yang memiliki usaha permanen dan memiliki usaha produktif usaha yang menghasilkan produk barang/jasa) yang aktif.
“Masyarakat yang harus mengusaulkan permohonan kepada Baitul Mal yang memiliki usaha seperti, Kriteria dan Persyaratan pemberdayaan Ekonomi Usaha Kecil bagi pemohon,” katanya.

Kemudian Husaini menjelaskan, bagi pemohon juga harus memiliki usaha Mikro Produktif, seperi Pengrajin Emping Melinjo, Pengrajin Garam Rakyat, Pembuatan Anyaman Tikar Tradisional, Industri Rumah Tangga (Kue Kering, jajanan yang tahan lama), Industri Pengolahan Ikan Asin/Ikan Kayu, Budidaya Tiram, Usaha Jasa Jahitan Pakaian, Jasa Tambal Ban/Bengkel Roda dua, dan Industri Rumah Tangga lainnya.

“Bagi pemohon yang kami terima untuk masyarakat yang benar benar memenuhi kebutuhan alat produksi atau alat kerja, yang belum pernah mendapat bantuan dari Baitul Mal Aceh maupun dari Baitul Mal Kabupaten setempat,” ujarnya.

Selanjutanya Baitul Mal juga tidak melayani bagi masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan pembiaya dari instansi atau lembaga keuangan lainnya, bahkan bantuan dari infaq ini diutamakan untuk Kepala Keluarga (KK) yang memiliki tanggungan lebih dari tiga anggota keluarga.

“Persyaratan yang wajib dilampirkan dalam permohonan yakni, surat keterangan miskin atau surat kurang mampu dari Keuchik, surat keterangan usaha dari Keuchik, Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto tempat/usaha dan rumah (dari arah depan), daftar peralatan usaha yang dimiliki, copy Kartu Keluarga (KK), serta copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.

Lalu Husaini menyebutkan, BMK Pidie menerima permohonan bantuan Infaq TA 2024, bedasarkan surat bernomor 451.5/01/BANTUAN INFAQ BMK-PIDIE/IV/2024 dan berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Pidie dengan Nomor : 01/KPTS/DP-BMK/2024 tentang Penetapan Program Kegiatan Penyaluran Zakat dan Infaq Tahun 2024,”

“Peraturan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Nomor : 01 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Zakat dan Infaq Tahun 2024, nantinya masing- masing kecamatan (23) kecamatan dalam Kabupaten Pidie akan mendapat kuota sesuai yang telah diatur”, terang Husaini.

Sementara kriteria bantuan kepada Santri Mondok, (kuota 850 pemohon) yaitu, taat beribadah, penduduk Kabupaten Pidie, usia maksimal 23 tahun, Diutamakan dari keluarga tidak mampu/keluarga yatim/piatu, satu KK satu penerima, dan diutamakan yang belum pernah mendapatkan bantuan dari BMA ataupun BMK Pidie.

Persyaratannya, menyampaikan surat permohonan, surat keterangan aktif santri dari Dayah, surat keterangan miskin dari Dayah/Keuchik, copy KTP dan KK, pakta integritas, serta copy buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif.

Bantuan juga tersedia untuk Guru Pengajian (kuota 350 pemohon) dengan kriteria, aktif mengajar baca Al-Qur’an untuk anak- anak usia sekolah di tempat-tempat seperti TPA, TPQ dan Balee Seumeubeut, penduduk Kabupaten Pidie, tidak berstatus ASN, TNI/POLRI, Karyawan BUMD/BUMN dan Pensiunan.

Diutamakan dari keluarga tidak mampu dan belum pernah mendapatkan bantuan dari BMA ataupun BMK Pidie. Setiap TPA, TPQ, dan Balai Pengajian, maksimal dibantu oleh 2 guru/pengajar.

Persyaratannya yaitu, mengajukan surat permohonan, surat Keterangan Guru Pengajian dari Keuchik, copy KTP dan KK, foto kegiatan pengajian, pakta integritas, dan copy Buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif.
“Mekanisme Penerimaan Permohonan
Permohonan modal usaha dapat diajukan langsung ke Baitul Mal Kabupaten Pidie”, jelas Husaini.

Permohonan santri mondok dapat dilakukan secara individu, kolektif oleh masing-masing kabilah dan/atau rekomendasi dayah. Permohonan guru pengajian dilakukan masing-masing yang bersangkutan ke Baitul Mal Kabupaten Pidie, imbuhnya.

“Penerimaan permohonan akan ditutup lebih awal, apabila kuota sudah terpenuhi. Baitul Mal Pidie berhak membatasi jumlah pemohon demi pemerataan bagi seluruh kecamatan. Info lebih lengkap dapat dilihat pada website Baitul Mal Pidie
Website : baitulmal.pidiekab.go.id “, demikian pemberitahuan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Badan BMK Pidie, Husaini, untuk diketahui masyarakat umum. (Harmadi)

 

  • Bagikan