posaceh.com, Kota Jantho – Praktik merebut tanah milik warga dengan cara mengelabui, menipu, maupun memanipulasi kini kerap terjadi di tengah masyarakat. Untuk warga diingatkan berhati-hati dan waspada terhadap sindikat mafia tanah yang saat ini diduga menyasar warga Lhoknga dan sekitarnya.
Peringatan yang diharapkan mendapat atensi warga dan instansi pemerintah terkait itu disampaikan Yulfan, Direktur Lawfirm Yulfan dan Rekan kepada posaceh.com, Selasa (28/05/2024).
Direktur Lawfirm Yulfan dan Rekan itu mengaku bahwa pihaknya menerima laporan dari warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, terkait dengan adanya sindikat mafia tanah yang diduga beroperasi di daerah tersebut.
Menurut laporan yang ia terima, menyebutkan bahwa sertifikat tanah beserta rumah dari seorang warga Lhoknga (yang tidak ingin disebutkan namanya), tiba-tiba kepemilikannya sudah berubah atas nama orang lain. “Warga itu kemudian dipaksa meninggalkan tanah dan rumah miliknya, yang merupakan warisan dari orang tuanya,” kata Yulfan.
“Saya mendapatkan laporan dari warga Lhoknga, tiba-tiba tanahnya berubah menjadi milik orang lain. Perubahan ini dilakukan secara yuridis dengan serangkaian tipu muslihat yang terencana, rapi dan sistematis,” ujar Yulfan.
Sebagaimana disampaikan dalam status facebook miliknya, mafia tanah biasanya bekerja sama dengan oknum yang bekerja di birokrasi pemerintahan dan oknum penegak hukum, dan sering sekali masyarakat awam menjadi sasaran karena ketidaktahuan mereka tentang hukum, sehingga mudah untuk diperdaya.
“Berdasarkan laporan awal, kami melihat ada keterlibatan beberapa oknum di pemerintahan, PPAT, dan penegak hukum. Mafia tanah biasanya menyasar masyarakat awam di kampung yang tidak paham tentang hukum. Oleh karena itu, sebagai advokat saya berkewajiban untuk membongkar sindikat ini,” tambah Yulfan.
Disampaikannya, mafia tanah biasanya merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Dalam menjalankan aksinya, para mafia tanah kerap mengelabui korban dengan berbagai macam modus.
Dengan modus yang digunakan mafia tanah antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli
fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.
“Melihat cara-cara mereka, para mafia tanah harus dan wajib segera dilawan, agar tidak kembali merugikan masyarakat. Terutama para masyarakat kecil,” terang Yulfan.
Lebih lanjut, Yufan melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat para pelaku mafia tanah misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378, 55 serta Pasal 56 KUHP.
“Siapapun yang mengetahui dan di manapun praktik-praktik ala mafia tanah yang merugikan masyarakat terjadi, silakan memberikan laporan ke kami,” imbau Yulfan.
“Kami menegaskan siapapun mafianya dan seragam apapun yang digunakan, kami akan datang dan menunjuk hidung kalian,” pungkas Yulfan.(Wahyu/*)
