posaceh.com, Jakarta – Pemerintah mulai melelang aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam bentuk tanah pada Rabu (12/1) dengan harga Rp2,4 triliun. Namun aset tersebut tidak laku. Aset atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) itu disita pemerintah terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membeberkan penyebab tanah tersebut tidak lalu. Pertama, dari sisi kondisi perekonomian saat ini.
“Soal aset Tommy Soeharto yang nggak laku, kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah,” kata Tri dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Tri mengatakan, orang membeli tanah pasti untuk investasi. Setidaknya, ada pikiran untuk investasi di saat sekarang apakah akan menguntungkan beberapa tahun ke depan. “Itu mungkin jadi pertimbangan kenapa tidak ada peminat atau yang menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin,” katanya.
Tri juga menampik bahwa lelang tanah ini tidak laku akibat masyarakat takut membeli. “Kalau soal pembeli takut, karena saya bukan pembeli pasti nggak bisa bilang takut atau enggak,” katanya.
Lelang Diselenggarakan oleh Negara
Tri meyakinkan, lelang aset BLBI ini dilakukan oleh negara melalui serangkaian proses yang diatur oleh negara. Sejumlah persyaratan lelang pun dipastikan ada, seperti halnya sertifikat.
“Legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak tidak,” katanya.
Dia menambahkan, adapun tujuan dari pelelangan aset ini adalah mengembalikan kerugian negara selama bertahun-tahun ini.
“Semua orang tahu bahwa ini dalam konteks untuk mengembalikan uang kepada negara. Pasti yang meminta lelang itu adalah berkapasitas,” tandasnya. (merdeka.com)
