Internasional

AS Tangkap Dua WNI, Buntut Kebijakan Imigrasi Donald Trump

875
×

AS Tangkap Dua WNI, Buntut Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Sebarkan artikel ini
Petugas imigrasi AS (ICE) melakukan penangkapan terhadap imigran tanpa dokumen di Kota Chicago, Illinois. AS. FOTO/REUTERS

posaceh.com, Jakarta – Kebijakan kontroversial Presiden AS Donald Trump juga menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditangkap di Amerika Serikat (AS).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengatakan kedua WNI ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Atlanta dan New York.

“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York,” kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (7/2/2025), seperti dikutip CNN.

Judha menuturkan WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN dan ditangkap pada 29 Januari lalu. Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan dipastikan sang WNI saat ini dalam kondisi sehat.

“Dan juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut,” ucap Judha. “Sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari 2025,” lanjut Judha.

Sementara, WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Ia ditangkap pada 28 Januari ketika sedang membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum, tapi asylum-nya ditolak,” papar Judha.

Judha menyampaikan Konsulat Jenderal RI di New York sudah melakukan komunikasi dengan sang WNI dan yang bersangkutan dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga sudah memiliki akses pendampingan hukum.

“Kita akan terus monitor prosesnya,” ujar Judha. Dia menuturkan pemerintah RI saat ini memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Dia berujar pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada Amerika Serikat. Sejak menjabat Presiden, Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian Amerika Serikat.

Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi. Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan.

Menurut data ICE per Desember 2024, sebanyak 1.445.549 orang telah dideportasi dari Amerika Serikat ke sejumlah negara, khususnya kawasan Amerika Selatan.(Muh/*)