Internasional

Arab Saudi Umumkan Denda Puluhan Juta Bagi Warga yang Nekat Haji Tanpa Izin

1894
×

Arab Saudi Umumkan Denda Puluhan Juta Bagi Warga yang Nekat Haji Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Jemaah Haji Tawaf Menjaga Jarak di Masjidil Haram. ©2020 Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Minggu, mulai 5 Juli, siapapun yang tertangkap berusaha masuk ke Masjidil Haram, area sekelilingnya, dan tempat-tempat suci termasuk Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta.

Kementerian menambahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang, denda akan naik dua kali lipat.

Dikutip dari Al Arabiya, Senin (5/7), pengumuman ini juga menyebut pasukan keamanan akan dikerahkan di semua jalan-jalan, koridor, dan area menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya untuk mencegah dan mengawasi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Hal ini diberlakukan untuk memastikan berjalannya tindakan pencegahan penyebaran virus corona selama musim haji 2021. Ibadah haji akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli, menurut Kementerian Dalam Negeri.

Sekitar 20.213 pelanggaran terjadi di Arab Saudi dalam sepekan, seperti dilaporkan kementerian tersebut pada Minggu.

Tahun ini, Arab Saudi hanya mengizinkan haji untuk warganya atau warga negara asing yang tinggal di negara kerajaan tersebut. Jumlah jemaah haji tahun ini juga dibatasi hanya 60.000 orang.

sumber: merdeka.com