posaceh.com, Riyadh – Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan baru bagi jamaah perempuan yang melaksanakan ibadah haji maupun umrah selama berada di Masjidil Haram, Mekkah dan Masjid Nabawi, Madinah. Kebijakan itu dikeluarkan, seiring banyaknya kelompok jamaah perempuan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah. Dilansir dari Gulf News, Senin (16/12/2024), terdapat sembilan pedoman yang ditetapkan bagi jamaah perempuan utamanya saat berada di area shalat, baik saat shalat maupun sesudah shalat.
Aturan tersebut yakni mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, menjaga kelurusan shaf shalat dan menjaga kebersihan area shalat. Kemudian tidak makan atau minum di tempat shalat, termasuk tidak ribut di area shalat, tidak jalan di atas karpet dengan sepatu, dan tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah,” demikian pernyataan otoritas. Selain aturan tersebut, otoritas juga mengeluarkan aturan mengenai jadwal akses ke Rawdah Ash Shareefah bagi jamaah laki-laki dan perempuan.
Perempuan dapat mengunjungi area tersebut mulai setelah Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat. Perempuan juga bisa mengakses kembali Rawdah Ash Shareefah setelah shalat Isya hingga pukul 02.00 dinihari. Bagi laki-laki, Rawdah Ash Shareefah bisa dikunjungi mulai pukul 02.00 sampai Subuh dan dari pukul 11.30 hingga jelang shalat Isya.(Muh/*)
