Posaceh.com, Riyadh – Arab Saudi mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal saat penyelenggaraan ibadah Sholat Jumat dan dua hari raya. Keputusan itu disampaikan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan negara itu kepada semua cabang kementerian dan semua pengurus masjid serta staf-staf pendukungnya.
Saudi Gazette melaporkan, kementerian itu menegaskan bahwa arahan baru tersebut dikeluarkan setelah terbitnya surat edaran sebelumnya yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid hanya untuk azan dan ikamah.
Arahan baru itu memungkinkan penggunaan pengeras suara eksternal yang dipasang di dinding masjid dan diarahkan ke jamaah di luar masjid, sehingga mereka dapat mendengarkan khotbah dan sebagian bacaan sholat pada setiap Jumat dan ibadah di dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Tujuannya adalah agar suara imam dapat didengar dengan jelas saat menyampaikan wasiat dan memimpin sholat berjamaah, terutama bagi mereka yang sholat di luar masjid. Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi menjelaskan, para pengurus masjid dapat mulai melaksanakan arahan tersebut segera setelah diterbitkannya keputusan itu.
Institusi itu menyatakan, mereka sedang memantau pelaksanaan regulasi itu melalui pengawas dan platform resmi di media sosial. Pemantauan itu juga mencakup tentang perawatan masjid serta penyediaan semua kebutuhan agar jamaah dapat melaksanakan sholat dengan khusyuk, tenang, dan nyaman. Salat Tarawih Supercepat di Masjid Al Busthomi Cirebon Lihat juga: Se
sumber : iNews.id