Pemerintah Aceh

APBK-P 2025 Kabupaten/Kota Wilayah Timur Aceh, Ini Anggaran Belanjanya

360
×

APBK-P 2025 Kabupaten/Kota Wilayah Timur Aceh, Ini Anggaran Belanjanya

Sebarkan artikel ini
Petugas menata tumpukan uang kertas rupiah sebelum pengisian ke ATM. FOTO/ANT

posaceh.com, Banda Aceh – Wilayah timur Aceh, dari Banda Aceh yang merupakan Ibukota Provinsi Aceh sampai Aceh Tamiang yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara mendapat alokasi anggaran tahunan sampai triliunan rupiah.

Anggaran besar yang sebagian besar berasal dari pembagian hasil migas yang dituangkan dalam dana Otsus akan berakhir pada 2027 dan jika pemerintah pusat tidak menyetujui perpanjangan atau juga sumber migas di perairan Aceh belum berproduksi atau masih dalam tahap eksplorasi, maka akan turun drastis.

Dana transfer dari pemerintah pusat yang dijadikan sebagai modal pembangunan dan belanja pegawai masih bisa dinikmati dua tahun lagi, termasuk tahun 2025 yang hanya menyisakan sekitar tiga bulan lagi.

Dengan kondisi itu, alokasi anggaran untuk kabupaten/kota di Aceh akan terus turun, termasuk untuk dua tahun terakhir ini yang hanya menyisakan 1 persen lagi. Untuk melihat postur anggaran wilayah ini, jelang akhir tahun ini sudah memasuki perubahan.

APBK Perubahan 2025 merupakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan juga APBA dengan tujuan menyesuaikan anggaran untuk program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menanggapi dinamika dan kondisi riil di lapangan.

Kesepakatan perubahan diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama pemerintah kabupaten atau kota, serta DPRA bersama Pemerintah Aceh. Seperti Kabupaten Aceh Besar telah mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) 2025 menjadi Qanun.

Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, AMd didampingi Wakil Ketua I dan II, Naisabur SIKom serta Muhsin SSi berlangsung lancar dengan kehadiran seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan. Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah kabupaten

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dalam sambutannya menjelaskan dokumen perubahan APBK 2025 ini menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan program kerja dalam sisa waktu tiga bulan lagi.

“Kami berharap semua OPD beserta jajarannya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta memenuhi kaidah aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya yang akrab disapa Syech Muharram itu.

Sesuai kesepakatan, maka postur perubahan anggaran pendapat dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 menjadi sebesar Rp 1.789.682.122.377,54 (Rp 1,7 triliun lebih), tetapi mengalami penurunan Rp 40,6 miliar atau 2,2 persen sebelum perubahan atau APBK murni.

Kota Banda Aceh juga telah menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBK Banda Aceh 2025. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara/nota kesepakatan (MoU) oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah beserta dua pimpinan dewan Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad pada Kamis (11/9/2025).

Raqan yang ditandatangani secara bersama pada sidang paripurna dewan ini, sebelumnya telah dibahas melalui beberapa tahap dan diakhiri dengan pandangan dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi dewan.

Menurut Illiza, apa yang telah diputuskan bersama ini, merupakan upaya dan sikap realistis melihat perkembangan ekonomi ke depan. “Kita tidak ingin membuat estimasi yang berlebihan yang dapat berakibat tidak baik bagi pelaksanaan roda pemerintahan.”

Secara ringkas, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh 2025 yang telah disepakati yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.492.385.533.077 (Rp 1,4 triliun lebih) atau mengalami peningkatan sebesar Rp 23.224.539.804 atau 1,58 persen dari APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.469.160.993.273.

Kemudian Belanja sebesar Rp 1.507.568.182.996 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 31.207.189.723 atau 2,11 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni sebesar Rp 1.476.360.993.273.

APBK-P Pidie 2025 juga disahkan pada 29 September 2025 dengan pendapatan turun dari Rp 2,120 triliun menjadi Rp 1,995 triliun yang berarti daerah kehilangan Rp 124,3 miliar. Sebaliknya, untuk belanja daerah naik, dari Rp 2,137 triliun atau bertambah Rp 49,1 miliar menjadi Rp 2,186 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 190,3 miliar.

Kabupaten tetangganya, Pidie Jaya juga telah mengesahkan APBK-P 2025 pada 31 Desember 2024. Dalam APBK 2025, total pendapatan daerah sebesar Rp 961,02 miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 136,74 miliar, transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah Rp 812,01 miliar, serta pendapatan lainnya sebesar Rp 12,26 miliar.

Untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 974,92 miliar, dengan rincian belanja operasional sebesar Rp 658,30 miliar, belanja modal sebesar Rp 112,02 miliar, serta berbagai alokasi lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Pidie Jaya.

Kabupaten Bireuen juga telah mengesahkan APBK-P 2025 pada Jumat (26/9/2025) malam. Bupati Bireuen, H Mukhlis menyampaikan rancangan qanun APBK perubahan 2025 yakni penerimaan pendapatan Rp 1.984.555.936.512,12 (Rp 1,9 triliun lebih) atau turun dari APBK murni Rp 2.026.143.738.976,10 (Rp 2 triliun lebih) atau turun 2,05 persen.

Pada perubahan, Belanja direncanakan Rp 2.056.537.411.604,75 atau turun 0,19 persen dari APBK murni Rp 2.060.384.267.857,10 atau turun 0,19 persen. Perubahan belanja terdiri dari operasional Rp 1.346.098.513.670,04, modal Rp 174.381.759.926,00, tidak terduga Rp 2.313.448.309,71, dan transfer Rp 533.743.689.699,00.

Perubahan jumlah penerimaan dalam APBK 2025 sebesar Rp 71.981.475.092,63 atau terjadi peningkatan Rp 37.740.946.211,63 dari APBK murni Rp 34.240.528.881,00. Penerimaan pembiayaan APBK-P Bireuen 2025 Rp 71.981.475.092,63 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0 sehingga surplus Rp 71.981.475.092,63. “Surplus pembiayaan untuk menutupi defisit belanja sehingga posisi APBK perubahan 2025 dalam keadaan berimbang,” kata Bupati Mukhlis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara juga telah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 setelah terjadi penurunan target pendapatan. Untuk belanja daerah dipastikan tetap berjalan dengan menutup defisit menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, SIKom menyampaikan langsung rancangan perubahan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Selasa (23/9/2025).

Tarmizi menyebut target pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok dalam APBK murni 2025 harus dikoreksi dengan pendapatan ditetapkan sebesar Rp 2,56 triliun atau turun Rp 66,56 miliar atau sekitar 2,53 persen dari APBK murni.

Di sisi lain, belanja daerah tetap direncanakan mencapai Rp 2,17 triliun, sehingga defisit sebesar Rp 23,32 miliar, namun kekurangan ini akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang nilainya sama. Dengan demikian, belanja daerah tidak akan terganggu dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai rencana.

Selain menyampaikan perubahan APBK 2025, Tarmizi juga menguraikan proyeksi kondisi keuangan daerah untuk tahun 2026 dengan pendapatan Rp 2,15 triliun. Dari total Rp 2,15 triliun, PAD Rp 258,15 miliar, transfer diproyeksikan mencapai Rp 1,83 triliun dan selebihnya, Rp 59,29 miliar berasal dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pemko Lhokseumawe juga telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Raqan Perubahan APBK Lhokseumawe 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin (29/09/2025).

Kota Lhokseumawe menetapkan perubahan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 832,9 milyar dan belanja saerah sebesar Rp 832,9 milyar dengan defisit Rp 11,6 milyar, SILPA Rp 12,6 milyar, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 1 milyar, sehingga pembiayaan netto daerah tahun berkenan sebesar Rp 11,6 milyar.

Sedangkan Pemkab Aceh Timur mencatat defisit anggaran Rp 4,55 miliar dalam APBK-P 2025, seperti disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Timur, T Zainal Abidin dalam Rapat Paripurna II DPRK Aceh Timur dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran Dewan, Kamis (25/9/2025).

Dalam laporannya, pendapatan Aceh Timur Rp 1,97 triliun dengan belanja Rp 1,98 triliun, sehingga untuk menutup defisit telah dipersiapkan dari pembiayaan penerimaan Rp 2,11 miliar dan pengeluaran Rp 16,56 miliar, sehingga terdapat pembiayaan bersih Rp 4,55 miliar. Rapat paripurna ini juga menjadi forum pembukaan rancangan APBK-P 025.

Pemerintah Kota Langsa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) resmi mengesahkan APBK-P 2025 dengan nilai Rp 955 miliar lebih. ‎Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna keenam masa persidangan pertama, yang mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRK Langsa.

Untuk kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara, Aceh Tamiang mencatat mengalami kenaikan, belanja daerah dari semula direncanakan Rp 1.258.764.471.657 (Rp 1,2 triliun lebih) diperkirakan bertambah menjadi Rp 1.290.454.757.701.

Dengan 10 kabupaten/kota di wilayah timur, maka anggaran yang akan dihabiskan sampai akhir tahun 2025 ini sekitar Rp 15,7 triliun lebih.(Muh/*)

Postur Belanja Daerah:
1. Banda Aceh : Rp 1,5 triliun
2. Aceh Besar : Rp 1,78 triliun
3. Pidie : Rp 2,18 triliun
4. Pidie Jaya: Rp 974,92 miliar
5. Bireuen : Rp 2,05 triliun
6. Aceh Utara : Rp 2,17 triliun
7. Lhokseumawe : Rp 832,9 miliar
8. Aceh Timur: Rp 1,98 triliun
9. Langsa Rp 955 miliar
10. Aceh Tamiang : Rp 1,29 triliun