posaceh.com, Jakarta – Anies Baswedan terkejut atas penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong merupakan mantan Co-captain Timnas AMIN, tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” tulis @aniesbaswedan di akun sosial media X, Rabu (30/10/2024).
Anies memberikan dukungan moral terhadap Tom Lembong. Dia juga berharap atas penetapan ini Tom tak berhenti untuk terus mencintai Indonesia.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” ujarnya. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” sambungnya.
Anies mengaku ia telah bersahabat selama dengan Tom selama 20 tahun. Dia menyebut Tom adalah sosok yang berintegritas tinggi serta selalu memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tuturnya. Sebelumnya ,Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka diduga lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor. Indonesia ketika itu juga disebut dalam kondisi surplus gula. Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan tersangka. “Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.