Hukrim

Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Satu Mobil Pick Up L 300 Diamankan Polres Pidie

3687
Sebuah mobil L300 Pek Up pengangkut kayu Ilegal Logging yang diamankan Kapolres Pidie, Selasa (22/2/ 2022). FOTO / POLRES PIDIE

posaceh.com, Pidie – Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, mengatakan, pihaknya mengamankan satu mobil jenis pickup L300, yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang lengkap.

 

Pelaku EVY (52) yang diamankan bersama Sebuah mobil L300 Pek Up pengangkut kayu Ilegal Logging di Kapolres Pidie, Selasa (22/2/ 2022).
FOTO / POLRES PIDIE

Pelaku, Evendi bin M Yusuf (52) warga Gampong Neubok Badeuk Kecamatan. Tangse Kabupaten Pidie, diamankan oleh tim unit Tipidter dan unit Opsnal Sat Reskrim saat berdiri di depan mobil pick up L300 yang berisikan kayu ditangkap pada 21 Februari 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di halaman rumah warga di Gampong Pulo Sejahtra, kecamatan Tangse, kabupaten Pidie.

“Pelaku kita amankan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu yang sah,” kata Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, Selasa (22/2/ 2022).

 

 

Tersangka Evendi mengaku, kayu yang dia bawa merupakan milik Fikar (50) warga Lhokseumawe yang diperolehnya dari wilayah kawasan hutan KM8 Kecamatan Geumpang, barang bukti yang diamankan berupa satu mobil pick up bermuatan kayu olahan.

“Saat penangkapan tersangka tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pejabat yang berwenang, sehingga pelaku beserta barang bukti mobil pikap bermuatan kayu diamankan dan dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Barang bukti yang disita sebuah mobil Pick Up L300 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi BK 9247 QT, Nomor kerangka: MHMLOPU39DK132400 dan Nomor Mesin 4D56CJ92697, satulembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Mobil Pick UP L300 warna hitam tahun 2013.

 

Pelaku melanggar Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Jo pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Harmadi)

 

Exit mobile version