Hukrim

Anggota Komisi III Minta Korupsi di Atas Rp100 Miliar Dituntut Hukuman Mati

1809
×

Anggota Komisi III Minta Korupsi di Atas Rp100 Miliar Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

posaceh.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan Kejaksaan Agung menuntut pelaku tindak pidana korupsi di atas Rp100 miiliar dihukum mati. Dia meminta Kejaksaan Agung membuat kategori pelaku korupsi berdasarkan besaran uang korupsi.

“Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar. Mungkin nanti dikategorisasi saja pak, dibikin standar, di atas Rp100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Habiburokhman mendukung langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara korupsi di bawah Rp50 juta cukup dengan mengembalikan kerugian uang negara.

“Saya banyak kunker ke daerah, saya baca di berapa waktu lalu yang disampaikan pak Kajati masing-masing, ada perkara misalnya tindak pidana korupsi Rp15 juta kerugian keuangan negaranya, Rp 20 juta,” ujar Habiburokhman.

Langkah itu juga lebih menghemat biaya perkara yang bisa lebih besar dari kerugian tindak pidananya.

“Padahal penanganan perkara, tindak pidana korupsi besar sekali. Apalagi kalau sampai biaya orang yang ditahan, dengan dia dipenjara maka dia sulit mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya. (merdeka.com)