Parlementaria

Anggota DPRK Banda Aceh Sosialisasi Qanun Pemerintahan Gampong, Ini Penjelasan Musriadi

1959
×

Anggota DPRK Banda Aceh Sosialisasi Qanun Pemerintahan Gampong, Ini Penjelasan Musriadi

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi SPd MPd melakukan Sosialisasi Qanun Pemerintahan Gampong di kecamatan Ulee Kareng, Rabu (18/11/2020),

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi SPd MPd, Rabu (18/11/2020), melakukan Sosialisasi Qanun Pemerintahan Gampong di kecamatan Ulee Kareng. Kegiatan yang menghadirkan Camat Kecamatan Ulee Kareng, Muspika Ulee Kareng, Keuchik, Tuha Puet, Perangkat Gampong dan tokoh perempuan

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi, S.Pd., M.Pd menjelaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang merupakan unit terkecil dalam pemerintahan dan ujung tombak dalam pelayanan publik harus benar-benar menekankan prinsip-prinsip tersebut dan memperhatikan potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kedudukan hukum yang kuat dan jelas bagi Pemerintah Mukim dan Pemerintah Gampong dalam sistem Pemerintahan Aceh.

Dalam Pasal 115 sampai dengan 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, eksistensi Gampong diakui dengan tegas sebagai sub sistem penyelenggaraan Pemerintah Kota dalam struktur Pemerintahan Aceh. Pasal 117 ayat (2).

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menghendaki agar ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, fungsi, pembiayaan organisasi dan perangkat Pemerintahan Gampong diatur dengan Qanun Kota,” ujarnya.

Dihadapan tokoh dan masyarakat Ulee Kareng, Musriadi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan Gampong dan didukung dengan penerapan sistem tata kelola keuangan berbasis kinerja dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat Gampong.

Wewenang legislasi Pemerintahan Gampong perlu didukung oleh penguatan kelembagaan Tuha Peuet Gampong sebagai Badan Permusyawaratan Gampong untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di Gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem Pemerintahan Gampong.

“Pemerintahan Gampong juga diberikan wewenang penyelesaian sengketa adat sebagai penerapan sistem penyelesaian persengketaan adat (community justice system) dalam kehidupan Gampong. Pemerintah Kota melalui Kecamatan perlu melakukan supervisi dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong,” terang Musriadi Aswad.

Anggota DPRK Banda Aceh dari Dapil Ulee Kareng-Syiah Kuala, juga menjelaskan bahwa Qanun ini mengatur 109 Pasal yang terdiri dari Ketentuan Umum; Kedudukan dan Kewenangan Gampong; BAB III Pemerintahan Gampong; BAB IV Pemerintah Gampong; BAB V Tuha Peuet Gampong; BAB VI Perencanaan Pembangunan Gampong; BAB VII Keuangan Gampong dan Kekayaan Gampong.

Selanjutnya, BAB VIII BUMG; BAB IX Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat; BAB X Kerjasama Gampong, BAB XI Reusam Gampong, BAB XII Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; BAB XIII Pembentukan dan Penghapusan Gampong; BAB XIV Penyelesaian Sengketa Secara Adat; BAB XV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XVI Ketentuan Penutup

“Kita berharap dengan Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang pemerintahan gampong, pemahaman secara keseluruhan isi qanun ini harus di pahami oleh pemerintahan gampong, agar memudahkan dalam mengelola pemerintahan secara dengan regulasi yang ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, menegaskan Badan Perwakilan Gampong disebut Tuha Peut yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di gampong yang bersangkutan. Ssdangkan, Lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Imum Meunasah beserta Perangkat Gampong.

Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut Reusam Gampong.

“Dalam wilayah Gampong terdapat sejumlah Dusun/ Jurong atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong,” demikian Musriadi, Anggota DPRK Banda Aceh. (adv)