posaceh.com, Banda Aceh – Pemadaman listrik yang terjadi dalam waktu yang cukup lama menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh.
“Khusus di Banda Aceh pemadaman listrik yang tidak terjadwal sangat merugikan masyarakat dan banyak UMKM yang terpaksa menghentikan operasionalnya akibat tidak adanya pasokan listrik, yang berdampak langsung pada pendapatan dan kelangsungan usaha mereka,” ujar Dr Musriadi MPd, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, kepada media ini, menanggapi pemadaman arus Listrik PLN dalam dua hari ini, di Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, terang Musriadi, jaringan telekomunikasi yang ikut terganggu selama pemadaman listrik semakin memperburuk situasi karena menghambat komunikasi.
“Kita melihat bahwa kejadian pemadaman listrik ini berdampak sangat luas, fasilitas dan sarana publik banyak yang tidak berfungsi. Semalam banyak jalan di Banda Aceh gelap,” tuturnya.
Musriadi menilai dengan adanya pemadaman ini, juga membuat aktivitas ekonomi terhambat, lampu lalu lintas tidak berfungsi dan berbagai kegiatan masyarakat tidak berjalan maksimal. Apalagi, dampak yang dirasakan masyarakat dan kalangan industri maupun UMKM yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.
Begitupun, masyarakat berharap PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat mengatur jadwal pemadaman listrik secara terencana dan menyebarluaskan informasi tersebut agar mereka dapat mempersiapkan diri.
“Pemerintah Aceh juga diharapkan bersikap lebih tegas dalam memberikan peringatan dan pengawasan terhadap PLN untuk membenahi pelayanannya,” tegasnya.
Dengan demikian, ia mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan segera mungkin. “Harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait peristiwa ini,” tegasnya.
Dr Musriadi MPd juga menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang secara tegas menyatakan bahwa negara wajib dan bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik. “Dalam Pasal dua undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Musriadi menjelaskan bahwa undang-undang ini juga mengatur secara detail hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan listrik yang baik. “Masyarakat berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar, serta mendapatkan pelayanan perbaikan apabila ada gangguan. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” tegasnya.
Pun demikian, Musriadi menyebutkan bahwa dalam Undang-undang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
“Pemadaman listrik, PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun. Padahal di Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas udah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material,” pungkas Dr Musriadi yang juga politisi PAN itu.
Di sisi lain, seorang Warga Banda Aceh Zulfan berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mendesak PLN untuk memperbaiki pelayanannya. “Pemerintah Aceh harus lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN agar segera membenahi pelayanannya. Masyarakat, terutama para pelaku UMKM, sangat bergantung pada ketersediaan listrik yang stabil,” tandasnya.
Sementara itu, PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat ini. Namun, masyarakat berharap agar segera ada solusi konkret untuk mengatasi pemadaman listrik yang merugikan banyak pihak. (Adv)