posaceh.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh Musriadi Aswad SPd MPd mengapresiasi tindakan Polresta Banda Aceh yang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi di Banda Aceh.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), kepada media ini, Selasa (2/2/2021) sore, mengatakan, dengan penangkapan ini, telah menyelamatkan warga dari bahaya narkoba. “Coba bayangkan, kalau 31 butir pil ekstasi itu beredar di masyarakat. Bahayanya luar biasa dan merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Musriadi mengajak masyarakat untuk mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika. Disisi lain, dia juga mengajak warga untuk menjauhi segala jenis narkoba. Karena, selain bisa terjerat hukum, juga dapat mengancam masa depan. “Semua kita bersama pemerintah dan aparat penegak hukum harus perang terhadap narkoba. Semoga Banda Aceh sebagai kota syariat terbebas dari barang haram itu, Insya Allah,” pungkas Musriadi Aswad, yang juga Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.
Seperti diketahui, Seorang ibu rumah tangga berinisial BS (23) warga Punge Ujong, Banda Aceh ditangkap personel Polsek Baiturrahman atas kepemilikan 31 Butir Pil Ekstasi di sebuah rumah kos putri jalan Seulawah, Neusu Aceh, Kota Banda Aceh, Sabtu, (30/1/2021) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma, S.Sos mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir Pil di dalam sebuah kotak rokok.
“Berdasarkan informasi warga setempat yang memberitahukan kepada kami bahwa di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga unit Reskrim dan piket fungsi lainnya melakukan penyelidikan penggledahan terhadap rumah yang dihuni oleh tersangka BS,” sebut Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan dan penggeldehan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke Balkon Kamar Kos milik nya, dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil exstasi warna hijau dan 6 butir pil ekstasi warna merah maron.
“Iya sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan. Untuk proses lebih lanjutnya, silakan berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba,” kata AKP Tri Andi Dharma.(Adv)











