posaceh.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Abdul Rafur mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi dengan melakukan razia kendaraan.
Menurutnya, razia mobil penumpang (Mopen) dan Mobil Barang (Mobar) perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, apalagi disaat lebaran, kondisi jalan sangat padat.
“Penting dilakukan razia sebagai upaya penertiban untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, saat mudik dan arus balik lebaran tahun 2022, tentu pengguna jalan sangat meningkat, dan razia ini dilakukan agar pengemudi mopen tidak memuat penumpang berlebihan dan berlaku ugal-ugalan di jalan,” katanya, Selasa (10/5/2022).
Demikian pula dengan mobar, dimana kondisi jalan yang padat ditambah lagi adanya mobil barang yang kapasitas muatannya melebihi ini akan membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya jika sampai terjadi kecelakaan.
“Sebagai langkah meminimalisir kecelakaan jadi sudah sepatutnya dilakukan razia untuk ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar Rafur.
Sebagai perwakilan dari rakyat, Rafur juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan untuk senantiasa memeriksadokumen kendaraan, sertifikat tanda lulus uji kir, smart card dan kelengkapan surat lain, petugas juga memeriksa fisik kendaraan.
“Razia ini sebagai pengingat, bahwa keselamatan itu hal yang paling utama, agar tidak merasa berat, maka sudah seharusnya warga Kota Banda Aceh dan masyarakat lainnya agar mematuhi segala peraturan lalu lintas yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Polisi Lalu Lintas (Polantas),” jelas Rafur.
Menurutnya, jika penertiban tersebut dilakukan secara rutin tentu akan menciptakan kenyamanan bersama, ia berharap masyarakat tak perlu khawatir dengan razia, karena ini bagian dari syarat keselamatan penumpang dan pengemudi.
“Masyarakat tak perlu khawatir, justeru dengan razia ini penyedia jasa angkutan harus bertanggung jawab akan keselamatan penumpang dan pengemudi itu sendiri,” tuturnya.
Ia sepakat dengan Dishub Kota Banda Aceh, bahwa pengusaha mopen maupun mobar harus melakukan pengecekan berkala setiap 6 bulam sekali untuk uji KIR.
“Ini juga menjadi bagian penting dan tanggung jawab pengusaha mopen maupun mobar untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan nyawa dan materi,” pungkasnya.(Adv)
