posaceh.com, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan perintah pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk 496 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada serentak 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Perintah itu dikeluarkan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Jumat (29/11/2024) dengan beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam dan kedua, gangguan keamanan.
Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih dan kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu, seperti dirilis CNN.
Dari lima alasan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh pada Sabtu (30/11/2024).
PSU untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh. “Hari ini kita laksanakan pemungutan suara ulang untuk Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh karena ada kesalahan dalam proses pemungutan pada tanggal 27 November 2024,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali kepada awak media.
Dari lima alasan itu, maka KIP Banda Aceh menggunakan alasan ketiga, adanya kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Tetapi, untuk warga Banda Aceh yang mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih tidak dilaksanakan di Banda Aceh, karena itu menjadi hak warga, bukan sebuah kewajiban.
Seperti diketahui, warga yang tidak menggunakan hak pilih di Banda Aceh tergolong tinggi, mencapai 35 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Untuk DPT Banda Aceh sebanyak 172.619 orang, tetapi yang mengikuti Pilkada serentak 27 November 2024 sebanyak 111.470 orang, sehingga 61.149 warga tidak menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah itu, maka partisipasi pemilih sebanyak 65 persen, tetapi sebanyak 2.395 suara suara rusak, sehingga suara sah sebanyak 109.075 suara. Jika dilihat dari lima alasan tersebut, maka sebetulnya ada alasan bagi Bawaslu atau Panwaslih Banda Aceh untuk menggelar PSU, PSS atau PSL, tetapi lagi-lagi tidak bisa dipaksakan, karena itu menjadi hak warga.
Sehingga, sosialisasi dan kampanye ‘Ayo Datang ke TPS’ terus didengungkan KIP sebeum dilaksanakan Pemilu memilih anggota DPD, DPR-RI, DPRA dan DPRK dan Pilkada bupati/walikota dan gubernur. Sejumlah baliho di pasang di persimpangan jalan untuk mengingatkan warga agar datang ke TPS.
Sementara itu, untuk alasan gangguan keamanan, pelaksanaan Pilkada di Aceh berjalan aman dan lancar, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alasan PSU. Saat ini, Provinsi Aceh dalam kondisi aman dalam beraktivitas sehari-hari, tidak ada gangguan yang berarti, apalagi konflik bersenjata telah berakhir pada 15 Agustus 2005.(Muh)