Nasional

Aksi Scam di Ruang Siber Indonesia Incar Duit Korban Rp 614 Miliar

23
6 Perilaku Scam Paling Berbahaya di Dunia Digital Tahun 2025. FOTO/Bloomberg Technoz

posaceh.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga 29 April 2026 mencatat penegakan hukum atas aktivitas penipuan di ruang digital mampu menyelamatkan dana masyarakat Rp614,3 miliar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil kerja IASC sejak berdiri bulan November 2024 hingga akhir bulan lalu.

Dicky melanjutkan bahwa IASC, yang hadir dengan tugas memberantas penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal, pada periode yang sama tercatat juga telah memblokir rekening 485.758 rekening.

“Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Center telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam,” ucap Dicky dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selain pemblokiran rekening, Dicky Menyebutkan OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) selanjutnya telah memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon yang terindikasi terkait dengan aksi penipuan.

“Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Komdigi untuk memblokir nomor telepon terkait penipuan,” lanjut dia.

Dari sisi layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 April 2026 OJK telah menerima kurang lebih 177.244 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya 25.392 pengaduan. Selain itu, OJK mencatat tingginya pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Dicky, sejak 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Rincian; 11.753 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.

Merespons pengaduan tersebut, Satgas PASTI mengeklaim dengan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK kemudian tidak segan menjatuhkan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Dicky menyebutkan, selama periode 1 Januari hingga 30 April 2026, OJK telah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 perintah tertulis kepada 3 PUJK, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.

Dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market Conduct , OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda dalam jangka waktu yang sama.

“OJK terus berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar,” pungkas Dicky.(Muh/*)

Exit mobile version