News

Aceh Cukup Satu Putaran Pilkada, Hanya DKI Jakarta Dapat Dua Putaran

236
×

Aceh Cukup Satu Putaran Pilkada, Hanya DKI Jakarta Dapat Dua Putaran

Sebarkan artikel ini
Ilutrasi Pilkada serentak 27 November 2024. FOTO/ANTARA

posaceh.com, Jakarta – Provinsi Aceh yang berada di ujung Pulau Sumatera hanya dapat melakukan satu putaran Pilkada dengan pemenang suara terbanyak. Hanya DKI Jakarta menjadi provinsi yang memiliki kekhususan dibanding 545 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada serentak 27 November 2024.

Jakarta akan dapat menggelar Pilkada hingga dua putaran berdasarkan aturan khusus yang mengatur hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.

Dengan demikian, tiga paslon yang akan bertarung memperebutkan kursi Jakarta 1 pada 27 November 2024 tidak bisa menang dengan hanya memperoleh suara terbanyak. Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan ada putaran kedua.

Mereka yang berhak melaju ke putaran kedua adalah paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Keistimewaan Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski kelak tak lagi berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan November 2024.

Dalam aturan tersebut juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Meski begitu, UU DKJ yang telah disahkan DPR ini belum berlaku lantaran masih menunggu Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.

Sementara itu, 36 provinsi lain yang menggelar Pilkada serentak 2024 tak bisa menggelar pilkada hingga dua putaran. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, Provinsi Aceh yang menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur ditentukan melalui perolehan suara terbanyak.(Muh/*)