posaceh.com, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh memastikan belum menerapkan denda bagi masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan, dalam melaksanakan operasi yustisi di daerah itu.
“Sejauh ini pemerintah daerah baru melakukan tahapan pembinaan saja, kita tidak mau mempersulit masyarakat dengan situasi ekonomi sulit selama pandemi ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Azim di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, meski sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, yang membenarkan adanya penerapan sanksi denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50 ribu per orang, atau Rp100 ribu bagi pelaku usaha.
Namun pihaknya sejauh ini belum menerapkan sanksi denda, karena masih mengedepankan pembinaan menggunakan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
Diantaranya seperti sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membersihkan sampah di kompleks rumah ibadah, berolahraga, serta sejumlah sanksi sosial lainnya.
Meski pun demikian, Azim menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama TNI, Polri dan otoritas terkait lainnya akan terus melakukan operasi yustisi bagi masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah ini.
Selain itu, di dalam melakukan operasi yustisi, pemerintah daerah juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa anjuran penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan orang banyak, serta aturan protokol kesehatan lainnya, demikian Azim. (Ant)
