Daerah

Aceh Barat Akan Terapkan Sistem Pungutan Pajak Secara Daring Pada 2022

1858
Bupati Aceh Barat H Ramli MS bersama CEO Antara Digital Media Darmadi (kanan) memperlihatkan peralatan pungutan pajak secara elektronik, saat mengunjungi Kantor Antara Digital Media di Lantai 15 Gedung Wisma ANTARA di Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

posaceh.com, Meulaboh –  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada awal tahun 2022 mendatang, akan menerapkan sistem pemungutan pajak secara daring melalui perangkat elektronik kepada setiap pelaku usaha di daerah ini.

“Penerapan sistem pemungutan secara elektronik tersebut, sebagai upaya untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS, Senin (29/11/2021).

Penerapan sistem tersebut nantinya akan bekerjasama dengan Antara Digital Media (IMQ) sebagai anak usaha dari Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Pusat.

Ia menuturkan, tarif kutipan pajak tersebut akan ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak yang dipungut atas restoran, hotel, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau bisnis katering.

Untuk tahap pertama, kata dia, pemerintah daerah akan memberlakukan sistem tersebut kepada pelaku usaha di sektor perhotelan, rumah makan, restoran, kafe, serta sejumlah usaha lainnya.

Ramli MS mengatakan sistem kutipan pajak tersebut dinilai sangat efektif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, karena setiap orang yang menikmati hidangan makanan di rumah makan, restoran dan kafe bisa langsung berkontribusi terhadap pembangunan di daerah.

Agar program tersebut bisa dilaksanakan pada awal tahun 2022 mendatang, pemerintah daerah saat ini sedang menyiapkan regulasi dan payung hukum terhadap pelaksanaan program dimaksud.

Kata dia, pajak yang dipotong langsung oleh pengusaha dari konsumen tersebut, langsung masuk ke kas daerah melalui sistem yang terintegrasi secara daring (online).

Untuk itu, perlu adanya persiapan secara terukur dan matang, seperti penguatan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sistem pengelolaanya, sehingga saat pengaplikasiannya tidak amburadul, dan pengusaha yang merupakan objek pajak juga tidak terkejut.

Untuk meringankan beban pelaku usaha dan pengusaha, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga akan mengupayakan untuk memberikan tax amnesti (pengampunan pajak) bagi para pelaku usaha di daerah ini. (ant)

Exit mobile version