posaceh.com, Kota Jantho – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Aceh Besar melakukan kunjungan dan koordinasi program pendampingan hukum bagi santri dengan pimpinan pesantren. Pada kesempatan tersebut, Kadisdik Dayah Aceh Besar, Abu Bakar, SAg didampingi Sekretaris Dinas dan beberapa orang Staf mengunjungi Dayah Istiqamatuddin Darul Mua’rrif, Lam Ateuk, Gampong Lambro Bileu, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar dan Dayah Darul Muta’allimin Gampong Meulayo, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Kadisdik Dayah Aceh Besar mengatakan, program pendampingan hukum untuk pesantren ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap santri dipesantren. Program tersebut didesain sebagai pemahaman bagi santri tentang hukum yang disampaikan langsung oleh kejaksaan dan kepolisian.
“Tentu saja kita tidak sendirian, kita bekerja sama dengan pihak berwenang seperti kejaksaan dan kepolisian. Tujuan utamanya agar santri memahami hukum dan tidak terjerat dengan persoalan hukum, apalagi saat ini sedang marak terjadi kekerasan di pesntren,” kata Abu Bakar, Selasa (5/3/2024).
Ia juga mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, program ini juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah maupun kekerasan antar santri,” tegasnya.
Abu Bakar menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pesantren adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya, yang paling sering terjadi adalah kekerasan antar santri.
“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya.
Selain itu, dengan adanya penyuluhan jaksa masuk pesantren merupakan hal yang baik. Menurutnya, selama ini sering terjadi kekerasan sesama santri.
“Baik di pondok maupun sekolah namanya anak baru umuran segitu, tentu sering kita dengar namanya bulling.Dengan program ini tentunya supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama,” katanya
Ia menambahkan, dengan penyuluhan hukum tersebut, nantinya ponpes ini menjadi sejuk. Sebab, pernah mendengar ada satu dua pondok yang pernah terjadi kekerasan hingga terjadi jatuh korban jiwa.
“Kekerasan itu terkadang dari senior ke adik tingkatnya. Dengan penyuluhan ini nantinya akan menjadi sejuk. Kita pernah mendengar di sebuah ponpes terjadi kekerasan sesama temanya hingga meninggal dunia, ini harus dicegah, agar tidak ada lagi kasus serupa terulang,” tambahnya.
Ia mengajak santri melek hukum, kenali hukum jauhi hukuman, karena hukum itu sangat penting dalam kehidupan sehari- hari.
“Tidak ada manusia yang kebal hukum, jadi, mari kita kenali dan menjauhi hukuman,” ajaknya.
Tak hanya itu, menurut Abu Bakar, program ini di lakukan sebagai salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Terutama, santri dan Santriwati di seluruh Aceh.
“Dengan harapan kedepan, para santri ini dapat menjadi generasi yang lebih baik. Serta mampu menghindari hal – hal yang berbau dengan negatif,” pungkasnya. (AMZ)











