posaceh.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar melakukan pembongkaran dan penertiban sejumlah papan reklame yang tak memiliki izin, yang berada di seputaran Bundaran Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (03/08/2023).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP yang memimpin penertiban mengatakan, pembongkaran dilakukan sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto untuk membersihkan kawasan kumuh. “Karena Ini merupakan pintu masuk Aceh Besar, Bapak Pj Bupati menginstruksikan kepada kami untuk menertibkan dan membersihkan papan reklame yang sudah tidak memiliki izin serta baliho-baliho yang terlihat kumuh dan berserakan di sepanjang jalan,” katanya.

FOTO/ BEDU SAINI
Begitupun, Suhaimi mengakui, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, mengenai perizinan. “Berdasarkan data yang kami dapatkan, sejumlah reklame tersebut sudah tidak memiliki Izin. Maka, sesuai arah langsung dari Pak Pj Bupati, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Aceh Besar Mulyadi SSi menyampaikan, papan reklame yang dibongkar, sesuai dengan data di DPMPTSP Aceh Besar, papan reklame tersebut tidak memiliki izin. “Ini bisa kita pastikan, bila bentuk papan reklame semberaut seperti ini, otomatis mereka sudah tidak lagi memperpanjang izin, apalagi keberadaannya sudah sangat lama di Bundaran Lambaro. Bila sudah tidak ada izin, ya wajib dibongkar, supaya tidak menganggu pemandangan dan merusak lingkungan,” pungkasnya.(DJ88)












