Daerah

Belum Waktu Kampanye, Bawaslu Pidie Sorot Atribut Parpol di Ruang Publik

2149
×

Belum Waktu Kampanye, Bawaslu Pidie Sorot Atribut Parpol di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Sejumlah atribut partai politik terlihat dipasang di seputaran Bundaran Tugu Aneuk Meulieng, Kota Sigli, Pidie, Jum'at (9/6/2023). FOTO/ HARMADI.

posaceh.com, Sigli- Maraknya atribut partai politik Parpol) seperti bendara, spanduk maupun baliho mulai bertebaran di sejumlah fasilitas umum di kabupaten Pidie, padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Pemasangan bendera dan baliho ini dapat dilihat di sejumlah titik. Misalnya di kota maupun di gampong gampong atau Jalan kawasan Bundaran Tugu Aneuk Meulieng, Kota Sigli.

Dari pantauan media ini, Jum’at (9/6/2023) di sejumlah lokasi, berbagai atribut dan gambar yang tercetak di baliho dan bendaraberasal dari sejumlah partai politik dan juga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bahkan di sejumlah median dan jalan protokol di Kota Sigli juga terlihat dipasangi atribut bendera parpol. Keberadaan atribut partai yang dipasang di sembarang tempat itu dinilai turut mengganggu keindahan kota.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie, Mukhtar Al-Falah mangatakan, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, sebagaimana tertuang dalam PKPU No 33 Tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Kami mengimbau agar partai politik mematuhi peraturan perundang yang berlaku, bagi yang sudah memasang atribut di ruang publik agar dapat ditertibkan kembali,” ujar Mukhtar Alfalah, ND Bawaslu Pidie.

Ia menjelaskan, terkait dengan kampanye pemilu serentak tahun 2024 belum ada PKPU terbaru, dan masih berpedoman pada PKPU Pemilu 2019. “Surat imbauan sudah keluarkan hari ini kita akan sebarkan ke seluruh parpol,” ujarnya.

Untuk itu, Mukhtar Al-Falah meminta kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan.

“Karena memang belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur, atribut partai boleh digunakan untuk keperluan sosialisasi atau di sekitar kantor partai,” tutupnya. (Harmadi)