News

Iskandar Ali Kembali Ingatkan Fungsi Dewan Harus Ditingkatkan

1980
×

Iskandar Ali Kembali Ingatkan Fungsi Dewan Harus Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK ACEH BESAR Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi memimpin sidang paripurna dengan Agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Paripurna DPRK, Kota Jantho, Selasa (11/8/2020).

POSACEH.COM, KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar gelar sidang paripurna dengan Agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Paripurna DPRK, Kota Jantho, Selasa (11/8/2020).

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi dalam pembukaannya mengucapkan selamat beraktifitas kembali DPRK yang telah menyelesaikan Reses Ke-III per-Dapil pada waktu lalu. “Semoga reses yang telah dilaksanakan mampu menyerap aspirasi masyarakat”, harapnya.

Ia melanjutkan Masa Persidangan Ke-I ini DPRK telah menyusun beberapa agenda kerja untuk setiap bidang tugas. ” Fungsi Legislasi melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Qanun-Qanun yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 hingga akhir tahun anggaran,” katanya.

Menurut Iskandar Ali perlunya percepatan pembahasan rancangan qanun Aceh Besar tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Waralaba.

Mengingat Raqan tersebut sangat penting agar usaha masyarakat mampu bersaing ditengah Hegemoni swalayan dan waralaba, terangnya.

Iskandar Ali juga dalam kesempatan itu kembali mengingatkan fungsi dewan, baik legislasi, pengawasan dan budgeting (anggaran) harus ditingkatkan, mengontrol jalan roda pembangunan Aceh Besar. “Melalui Komisi-Komisi diharapkan terus bersinergi dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja agar setiap program OPD mendapat dukungan penuh dari DPRK,” pungkas Iskandar Ali yang juga politisi PAN.

Hearing dengan Calon Anggota KIP
Selain paripurna DPRK Aceh Besar juga menggelar Rapat Banmus dan Hearing bersama Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar periode 2018-2023, Senin (11/8/2020) terkait Verifikasi Faktual dan Penelitian Adminitrasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Independen Pemilihan.

Nabhani Ketua Komisi I DPRK mengharapkan calon Komisioner KIP yakni M Nasir Ali SAg dapat menjalankan tugas dengan baik dan jujur dalam mengambil keputusan. “Melalui Pleno kita harapkan profesionalitas KIP dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh Besar,” terangnya.

Semoga pleno tersebut menjadi langkah awal perubahan ke arah yang lebih baik di Aceh Besar terkait penyelenggaraan Pemilu, “Seinergitas dan keterbukaan kepada publik menjadi harapan bersama,” demikian Nabhani (Pakben).

Hearing bersama Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar periode 2018-2023 (11/08) terkait Verifikasi Faktual dan Penelitian Adminitrasi dihadiri Zawatun Niam Wakil Ketua, Abdul Mukhti Sekretaris, Rahmat Aulia, Juanda Djamal, Ruslan Efendi, Nasruddin Daud, dan Kabag Persidangan DPRK Ardiansyah Nurdin SH. (MarDG/*)