posaceh.com, Banda Aceh – Sejak dibukanya pendaftaran calon anggota dewan pada tanggal 1 Mei 2023 lalu, lima Bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftar di Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “Hingga hari ke lima sejak di bukanya pendaftaran Bacaleg DPRK atau DPD RI, hanya lima Balon anggota DPD yang sudah mendaftar di KIP Aceh,” sebut Munawarsyah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).
Disampaikannya, dalam proses pendaftaran itu terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Pengumuman KPU RI Nomor:18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 1 Mei 2023 hanya satu anggota DPD yang mendaftar, namun pada tanggal 2 dan 3 Mei tidak ada anggota DPD yang mendaftar. Pada tanggal 4 Mei, tiga anggota DPD kembali mendaftar.

FOTO/ KIP ACEH
“Pada pagi hari ini, hanya satu anggota DPD yang sudah mendaftar,” tambahnya.
Munawarsyah menjelaskan, anggota DPD yang mendaftarkan diri pada hari pertama merupakan M Fadil Rahmi. Pada hari keempat, Darwati A Gani, DR H Mohd Ilyas SE MM, dan Muhammad Zulmi.
“Tiga anggota DPD mendaftar pada hari ketiga,” ujarnya.
Kemudian, sambung Munawarsyah, pada Jumat (5/5/2023) pagi hari kelima, Razali juga mendaftarkan diri untuk Balon anggota DPD RI pada pukul 09.03 WIB. “Terkain pendaftar lainnya, bisa saja para Balon mendaftar usai shalat Jumat maupun sore harinya. Kemungkinannya hari ini masih ada anggota DPD yang akan mendaftar,” pungkasnya. (Wahyu Desmi)











