Nasional

Rafael Alun Dipecat Secara Tidak Hormat dari Ditjen Pajak

1744
×

Rafael Alun Dipecat Secara Tidak Hormat dari Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. ©2023 Merdeka.com

posaceh.com – Rafael Alun Trisambodo dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat,” ujar Awan kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menolak permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penolakan ini dikarenakan dirinya karena sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.(Merdeka.com)