Life Style

Sejarah Hukuman Mati Bermula pada Abad ke-18 SM, Siapa Sosok Pertama yang Dieksekusi?

2062
×

Sejarah Hukuman Mati Bermula pada Abad ke-18 SM, Siapa Sosok Pertama yang Dieksekusi?

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

posaceh.com – Vonis hukuman mati terhadap pelaku kriminal telah berlangsung sejak abad ke-18 SM. Pada abad tersebut, undang-undang hukuman mati pertama ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Raja Hammurabi dari Babel atau Babylonia, yang mengkodifikasikan hukuman mati untuk 25 kejahatan yang berbeda.

Hukuman mati juga merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Het Abad ke-14 SM. Lalu dalam Kitab Undang-Undang Athena Draconian Abad ke-7 SM, menetapkan kematian sebagai satu-satunya hukuman untuk semua kejahatan.

Dalam Hukum Romawi dari Dua Belas Tablet pada Abad ke-5 SM, hukuman mati dilakukan dengan cara seperti penyaliban, penenggelaman, pemukulan sampai mati, pembakaran hidup-hidup, dan penyulaan atau penusukan bagian tengkorak. Demikian dikutip dari laman Death Penalty Info, Senin (13/2).

Orang pertama yang dihukum mati yang tercatat dalam sejarah adalah seorang bangsawan Mesir pada abad ke-16 SM. Dia dihukum mati karena dituduh melakukan sihir dan dia diperintahkan untuk bunuh diri. Selama periode ini, kaum non bangsawan biasanya dibunuh dengan kapak, dikutip dari laman PBS.

Dikutip dari Death Penalty Infor, pada abad ke-10 Masehi, hukuman gantung menjadi metode eksekusi di Inggris. Abad berikutnya, William si Penakluk tidak mengizinkan seseorang digantung atau dieksekusi mati untuk kejahatan apapun, kecuali di masa perang.

Namun tren tersebut tidak bertahan lama. Pada abad ke-16, di bawah Raja Henry VIII, sebanyak 72.000 orang diperkirakan telah dihukum mati. Metode eksekusi yang umum saat itu adalah direbus, dibakar di tiang, digantung, dipenggal, dan ditarik serta dipotong-potong. Eksekusi dilakukan untuk pelanggaran berat seperti menikahi seorang Yahudi, tidak mengakui kejahatan, dan pengkhianatan.

Jumlah kejahatan besar di Inggris terus meningkat selama dua abad berikutnya. Pada tahun 1700-an, 222 kejahatan divonis hukuman mati di Inggris, termasuk mencuri, menebang pohon, dan merampok kandang kelinci. Karena beratnya hukuman mati, banyak hakim tidak akan menghukum terdakwa jika pelanggarannya tidak serius. Ini mengarah pada reformasi hukuman mati di Inggris. Dari tahun 1823 hingga 1837, hukuman mati dihapuskan untuk lebih dari 100 dari 222 kejahatan yang dapat dihukum mati.

Hukuman mati di Amerika

Penerapan hukuman mati di Amerika dipengaruhi Inggris. Ketika pemukim Eropa menjajal Amerika, mereka membawa praktik hukuman tersebut.

Hukuman mati pertama di Amerika dijatuhkan kepada Kapten George Kendall di koloni Jamestown, Virginia pada 1608. Kendall dieksekusi karena menjadi mata-mata untuk Spanyol.

Pada tahun 1612, Gubernur Virginia Sir Thomas Dale memberlakukan Hukum Ilahi, Moral, dan Bela Diri, yang menjatuhkan hukuman mati bahkan untuk pelanggaran kecil seperti mencuri anggur, membunuh ayam, dan berdagang dengan orang Indian.

Hukum tentang hukuman mati bervariasi dari satu koloni ke koloni lainnya. Koloni Teluk Massachusetts mengadakan eksekusi pertamanya pada tahun 1630, meskipun Hukum Ibu Kota New England baru berlaku bertahun-tahun kemudian. Koloni New York melembagakan Hukum Duke tahun 1665. Di bawah undang-undang ini, pelanggaran seperti memukul ibu atau ayah seseorang, atau menyangkal Tuhan ydapat dihukum mati.(Merdeka.com)