Hukrim

DPO Terpidana Kasus Migas Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

2271
×

DPO Terpidana Kasus Migas Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Sebarkan artikel ini
Satu DPO Terpidana kasus Migas diamankan Tim Tabur Kejati Aceh, Senin (28/11/2022). FOTO/ DOK KEJATI ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terpidana berinisial ST di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, ST ditangkap karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

Kasipenkum Kejati Aceh Baginda mengatakan Terpidana Sayuti divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung dengan pidana penjara empat bulan dan denda Rp2 miliar subsidair satu bulan kurungan.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi
Penangkapan buronan itu, lanjut Baginda dalam rangka penegakkan hukum. Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk melakukan eksekusi putusan, namun yang bersangkutan mangkir. “Setelah dipanggil dan tidak hadir. Maka yang bersangkutan masuk DPO Jaksa,” kata Baginda, Senin (28/11/2022).

Selanjutnya, Terpidana Sayuti langsung dieksekusi ke Lapas kelas II B Meulaboh untuk menjalankan masa hukumannya.

“Terpidana langsung di eksekusi ke Lapas menjalankan putusan Mahkamah Agung,” pungkas Baginda. (Muiz/Rel)