Daerah

Polisi Sita Alat Berat di Lokasi Galian C Tak Berizin Glee Genteng

2315
×

Polisi Sita Alat Berat di Lokasi Galian C Tak Berizin Glee Genteng

Sebarkan artikel ini
Personel Polresta Banda Aceh menyita satu unit alat berat/ Escavator dan sudah di police line di lokasi pertambangan galian C tak berizin Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (3/11/2022). FOTO/ ISTIMEWA

posaceh.com, Banda Aceh – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menyita satu unit alat berat di lokasi pertambangan galian C tak berizin Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (3/11/2022).

Penyitaan alat berat Excavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan dilakukan oleh personel Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh. Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya.
“Namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK.

Menurut Kompol Fadillah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi milik FE itu telah lama masa berlakunya habis. Pemilik tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan/ DESDM Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut.

Kompol Fadillah menjelaskan, bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum. “Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” kata Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid, SIK.

Menurutnya, hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00,. (Seratus Miliar Rupiah).

Selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line di lokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.
“Tiga pekerja di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan di ajukan ke Jaksa nantinya,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, Escavator yang sudah di police line , Jumat (4/11/2022), akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus. “Polresta Banda Aceh tidak memadai atau terbatas lahan barang bukti,” pungkas Kasatreskrim.(Wahyu Desmi/*)