Nasional

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Untuk Memudahkan Pembayaran

2755
×

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Untuk Memudahkan Pembayaran

Sebarkan artikel ini

posaceh.com, Pajak kendaraan adalah salah satu iuran yang wajib dibayarkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki suatu kendaraan, baik mobil atau motor. Pajak tersebut dikelola oleh provinsi tempat kendaraan dikeluarkan dan sifatnya memaksa. Nantinya, pajak tersebut akan digunakan kembali untuk keperluan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebelum masuk ke inti bahasan, mari mengenal lebih jauh tentang pajak kendaraan. Pajak kendaraan masuk dalam kategori pajak objektif yang harus dibayarkan setiap wajib pajak terlepas dari penghasilan si pemilik.

Setiap pemilik kendaraan bermotor–baik motor maupun mobil–wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Pajak kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik setiap 1 tahun maupun 5 tahun.

Setiap kendaraan bermotor memiliki besaran pajak yang berbeda. Nilai tersebut dapat bertambah jika wajib pajak telat dalam membayar. Supaya kita tidak terlambat, ada baiknya kita cek pajak motor kita secara berkala.

Pajak Tahunan

Pajak tahunan berlaku untuk mengesahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan harus dilakukan setiap tahunnya. Untuk pengurusan pajak tahunan harus disiapkan dokumen seperti STNK asli, BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, dan uang pembayaran yang sesuai.

Pajak kendaraan tahunan saat pertama kali dibeli terdiri dari perhitungan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pengesahan sekaligus penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Setelah tahun pertama, wajib pajak tidak perlu memasukan BBN-KB, STNK, dan TNKB. Untuk biaya yang perlu dibayar meliputi SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi.

Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan merupakan pajak yang harus dibayar setiap lima tahun sekali. Pajak ini berlaku untuk memperbarui STNK dan penggantian plat kendaraan. Adapun syarat yang diperlukan mirip seperti pajak tahunan, yaitu; STNK, KTP, BPKB, uang pembayaran, dan jangan lupa untuk membawa formulir cek fisik kendaraan.

Terdapat beberapa biaya yang harus dimasukan untuk menghitung pajak lima tahunan, yaitu SWDKLLJ, PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Pajak untuk Kendaraan Baru

Selain pajak rutin juga perlu diperhatikan pajak untuk mobil baru. Pajak-pajak berikut biasanya hanya dibayarkan sekali saja ketika awal pembelian kendaraan. Berikut pajak yang perlu diperhatikan:

PPN: PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak dengan besaran 10% dari harga beli kendaraannya pada kendaraan baru.

PPnBM: PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan jenis pajak yang diatur berdasarkan kapasitas mesin, bahan bakar yang digunakan, model kendaraan, dan penggerak roda. Pajak tersebut diatur oleh pemerintah pusat dan ketentuannya dapat dilihat pada PMK 33/PMK.010/2017.

PKB: PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak daerah yang besarannya berbeda-beda setiap daerah. PKB juga dihitung secara progresif, bergantung pada jumlah kendaraan wajib pajak.

BBN-KB: BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pungutan oleh pemerintah daerah yang jumlahnya juga bervariasi antar daerahnya.

SWDKLLJ: SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas adalah iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak.

STNK & TNKB: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikelola oleh kepolisian yang harus dibayar setiap 5 tahun sekali saat wajib pajak mengganti plat mobil.

Syarat Cek Pajak Motor

Sebelum cek pajak motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan:

Tanda nomor kendaraan bermotor anda yang tercantum di plat nomor.

NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK pemilik.

Cek Pajak Motor

Cek pajak motor dapat dilakukan setelah nomor kendaraan bermotor dan NIK disiapkan. Untungnya, di masa yang melek teknologi ini, pengecekan dapat dilakukan secara online. Berikut cara cek pajak motor online.

Cek Pajak Motor lewat Situs e-Samsat.id

Wajib pajak dapat cek pajak motor mereka lewat situs e-Samsat.id dengan cara berikut:

Buka browser di gadget kamu.

Ketik link https://e-samsat.id pada kolom pencarian browser untuk masuk ke situs e-Samsat.id.

Isi formulir identitas kendaraan (kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi), lalu klik “cek sekarang”.

Setelah pengisian formulir akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, akan diberikan juga informasi kendaraan, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Terakhir, situs tersebut juga menyediakan info pajak kendaraan dan PNBP, yaitu; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cek Pajak Motor lewat Aplikasi e-Samsat

Selain melalui website e-Samsat.id, pengecekan pajak motor juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Berikut untuk cara cek pajak motor lewat aplikasi e-Samsat:

Unduh dan instal aplikasi e-Samsat pada ponsel kamu.

Setelah itu, silahkan pilih wilayah kendaraan sesuai dengan wilayah wajib pajak.

Masukkan nomor pelat kendaraan.

Setelah memasukan nomor pelat kendaraan, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Cek Pajak Motor lewat SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak motor dapat dilakukan melalui layanan SMS dengan cara berikut:

Pada ponsel, masuk ke menu SMS dan ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat nomor/warna motor. Contohnya: Info B/1234/SKJ/Hitam.

Setelah itu, kirim ke nomor 08112119211.

Setelah terkirim, pihak samsat akan membalas pesan tersebut dengan mengirimkan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

Cek Pajak Motor lewat Website Daerah

Terakhir, kamu juga bisa cek pajak motor melalui website daerah. Berikut cara pengecekannya:

Silahkan masuk ke browser kamu.

Masuk ke situs samsat sesuai dengan daerah kamu. Misalnya, wajib pajak yang tinggal di Jakarta dapat mengunjungi situs berikut https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Masukan informasi kendaraan seperti nomor polisi dan NIK.

Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.