Di Sejumlah Persimpangan Jalan
posaceh.com, Banda Aceh – Cermin cembung (convex mirror) yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan dalam Kota Banda Aceh dirusak orang tidak bertanggung jawab. Bukan hanya dirusak, bagian cerminnya ikut dibuka dan dipecahkan.
Prilaku merusak bagian rambu keselamatan berlalu lintas itu, disayangkan Wahyu, seorang pengguna jalan yang melihat cermin cembung Jalan Merpati Gampong Keuramat, Banda Aceh, dirusak dan dipecahkan. “Ini prilaku sangat tidak terpuji. Kalau tak bisa menjaga, janganlah sampai merusak,” ujarnya.
Wahyu menaruh harapan agar cermin cembung itu dapat dipasang kembali oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Dia juga meminta warga setempat untuk ikut mengontrolnya. “Bila tidak dipasang kembali, dampaknya bisa fatal bagi pengguna jalan. Karena, mereka yang datang dari kedua arah jalan ini, tidak saling mengetahui,” ujar wahyu.
Selain dijalan merpati Gampong Keuramat, cermin cembung yang berada disejumlah gampong lainnya seperti di Gampong Lampulo juga terlihat rusak, dan diberbagai persimpangan lainnya.

FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lalu lintas Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma menyatakan keprihatinannya terhadap ulah pelaku yang merusak cermin cembung yang berfungsi sebagai keselamatan berlalu lintas itu.
“Cermin itu dipasang untuk kepentingan umum dan keselamatan pengendara. Mari kita jaga bersama,” ungkapnya.
Menurutnya, setidaknya ada sejumlah cermin tikungan yang rusak, padahal salah satu rambu-rambu berupa cermin cembung yang dipasang di persimpangan jalan itu berfungsi untuk mengetahui kendaraan yang datang dari arah tikungan.
“Sekarang ini banyak remaja yang nakal dan tidak berfikir bahwa kalau tidak ada cermin tersebut bisa membahayakan pengendara, maka perlu ada sosialisasi dan pemahaman agar tidak ada vandalisme di rambu-rambu,” katanya
Dijelaskannya, cermin cembung tersebut tidak terbuat dari kaca, melainkan akrilik. Karena itu, tidak membahayakan pengguna jalan bila jatuh. “Ya banyak masyarakat salah persepsi tentang cermin cembung, lantaran dikira terbuat dari kaca,” tuturnya.

Aqil pun berpesan kepada para pengguna jalan maupaun ataupun siapun saja untuk tidak usil bahkan bahkan memecahkan kaca cermin cembung yang terpasang disejumlah persimpangan Kota Banda Aceh.
“Kami berharap sekaligus mengimbau, mari sama-sama kita menjaga. Karena, kerusakan rambu keselamatan lalu lintas, karena di persipangan yang dipasangkan rambu-rambu cermin cembung itu tentu sangat rawan kecelakaan, jika ini terus dibiarkan rusak akan berakibat fatal bagi pengguna jalan,” pungkas Aqil.
Dapat Dipidana Penjara
Masih menurut Aqil Perdana Kusuma, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki, bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.
Orang yang merusak prasarana jalan, sehingga tidak berfungsi dapat diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Terhadap orang yang merusak prasarana jalan, sehingga tidak berfungsi, seperti merusak dan memecahkan cermin cembung ini salah satu contohnya, jelas ada diatur dalam pasal 28 Ayat 2, dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tapi, kita tentu tidak mengharapkan hal ini. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga,” demikian Aqil.(Adv)











