Hukrim

Majelis Hakim Vonis ke Empat Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Bais

1864
×

Majelis Hakim Vonis ke Empat Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Bais

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim memvonis hukuman mati keempat terdakwa pembunuhan Komandan Tim (Dantim) Bais dalam persidangan yang berlangsung secara online, pada hari Selasa (26/7/2022). FOTO/DOK PN NEGERI SIGLI

Posaceh.com, Sigli – Keempat terdakwa telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli, dalam persidangan yang berlangsung secara online, pada hari Selasa (26/7/2022).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sukriyadi, mengaku, keputusan Majelis Hakim yang memvonis kurungan seumur hidup bagi para terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Sesuai tuntutan jaksa, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

 

Empat pelaku pembunuhan berencana dengan mengunakan senjata api yang telah membuhuh Komandan Tim (Dantim) Badan Intelejen Strategis (Bais) Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid.

Majelis hakim memvonis hukuman mati keempat terdakwa pembunuhan Komandan Tim (Dantim) Bais dalam persidangan yang berlangsung secara online, pada hari Selasa (26/7/2022). FOTO/DOK PN NEGERI SIGLI

 

 

Mereka yang divonis seumur hidup itu adalah Abu Daod bin Nyak Gade, Abidat bin Abdurrahman, Faisal bin Jafar dan Murdani bin Ibrahim. Seperti yang diungkapkan melalui rilis dari Kajari Pidie melalui Kasie Intelijen Yudhi Permana SH MH, keempat eksekutor itu secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 joPasal 56 KUHPidana, berupa pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api.

 

Khusus dalam kepemilikan senjata api  melibatkan Kamaruddin bin Yacob, Nazaruddin bin Abdul Abdul Muthalib, dan T Ramadnsyah. Ketiganya melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI noor 12 tentang senjata api jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

 

Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Sigli menjatuhkan hukuman untuk Kamaruddin bin Yacob 20 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan Nazaruddin dan T Ramadhansyah diganjar hukuman 7 tahun penjara. Ketujuh tervonis itu menyatakan pikir pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum menerima putusan dimaksud, karena sesuai dengan tuntutan semula (khusus untuk eksekutor Abdul Majid).

 

Persidangan secara virtual itu berlangsung dari pukul 10.20 WIB hingga 11.45 WIB, dari run sidang utama PN Sigli.

 

Seperti diketahui, Dantim Bais Pidie, Kapten Abdul Majid gugur setelah ditembaki peluru tajam dalam sebuah penyerangan di kawasan perkebunan Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Kamis 28 Oktober 2021 lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tembak menembus bagian perut dan menghembuskan nafas terakhir saat sedang dievakuasi.

 

Setelah dilakukan pemburuan oleh Tim Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus para pelaku penembakan dalam kurun waktu kurang dari 2X24 jam. Dalam penyidikan polisi ikut menyita satu pucuk senjata laras panjang tipe Sabbara V2 yang digunakan untuk mengeksekusi almarhum Abdul Majid yang kala itu sedang di dalam mobil.

 

Dalam kesempatan itu, ketujuh terdakwa didampingi dua penasehat hukum. Majelis hakim secara bergantian membaca amar putusan setebal sekitar 30 halaman. Dari amar putusan itu terungkap Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk sasaran penembakan.

 

Lalu, Darmi memimpin di lapangan serta Murdani bertugas membuat skenario dan perencanaan.

 

Adapun Faisal bertugas sebagai eksekutor. Keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup.

 

Sedangkan Kamaruddin sebagai pengumpul peluru divonis 20 tahun penjara sedangkan, T Nazaruddin dan T Ramadhansyah, dihukum masing-masing 7 tahun penjara. Pasalnya, kedua terdakwa itu terbukti menjual peluru kepada Kamaruddin.

 

Kemudian Kamaruddin divonis 20 tahun penjara, juga sama dengan tuntutan JPU. Ada pun T Nazaruddin dan T Rahmadsyah, majelis hakim mengurangi tiga tahun dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.

 

Sedangkan ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli. Nanti jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari usai putusan dibacakan.

 

Terkait pemindahan terdakwa yang menjalani hukuman seumur hidup, merupakan wewenang Kepala Rutan.( Harmadi).