Daerah

Kadishub Kota Banda Aceh Wahyudi, SSTP: Pemilik Mobil Manfaatkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermo­tor

2462
×

Kadishub Kota Banda Aceh Wahyudi, SSTP: Pemilik Mobil Manfaatkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermo­tor

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubung­an Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP

BANDA ACEH – Demi menjamin kelaya­kan, mobil komersil dan penumpang yang beroperasi di jalan raya seperti angkutan umum, mobil pick up, bus atau truk harus lulus uji KIR atau uji berkala.

Untuk memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, pemilik mobil dapat memanfaatkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermo­tor (PKB) milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang dike­lola Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Banda Aceh yang terletak di komplek Terminal Tipe A, Batoh, Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubung­an Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, mengimbau agar ma­syarakat tak lalai melakukan uji KIR bagi kenderaan yang masuk katagori uji kelayak­an.

“Ini tentu bisa membaha­yakan pengendara lain di ja­lan, karena mobil yang tidak diuji KIR berpotensi meng­alami masalah dan bisa me­nimbulkan kecelakaan. Nah disini menghimbau manfaat­kan dengan datang ke tempat uji KIR milik kami di terminal Batoh,” ajaknya.

Menurut Wahyudi, peng­ujian kendaraan bermotor atau biasa yang disebut uji KIR merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermo­tor, truk, angkutan umum, pick up dalam rangka peme­nuhan terhadap persyaratan teknis dan layik jalan.

Ada tiga tujuan dari Pengujian Kendaraan Ber­motor. Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna­an kendaraan, mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran udara yang dia­kibatkan penggunaan kenda­raan bermotor, memberikan pelayanan umum kepada ma­syarakat

Sementara itu Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Marde­ni, ST menambahkan bahwa mekanisme kendaraan yang wajib uji, diharuskan uji kir setiap 6 bulan, salah satu tu­gas kami adalah menguji kon­disi ban dan kendaraan, fak­tor rem juga mempengaruhi kelayakan, lampu pun juga harus berfungsi.

Setelah semua dicek, apabila ada kendaraan saat dicek tidak lolos, maka harus perbaiki sampai lolos baru di­terbitkan surat tanda lulus kelayakan, setelah itu kenda­raan tersebut ditempel stiker yang baru, stiker lama dibu­ang, sebagai tanda bahwa lo­los uji dan pemilik kendaraan dapat mengetahui kapan me­reka harus uji kir lagi dengan melihat batas waktu di stiker dan buku kir.

“Jadi dengan kendaraan datang ke tempat pengujian maka kendaraan tersebut da­pat dilakukan pemeriksaan dengan pra uji dan uji meka­nis sehingga kendaraan terse­but dapat memenuhi persya­ratan laik jalan,” kata Agus, dimana selama ini kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR masih sangat berku­rang .

Lebih lanjut Ia menje­laskan bahwa dalam uji KIR kendaraan beberapa bagi­an penting akan diuji seperti lampu, emisi gas buang, sis­tem kemudi, kaki-kaki, spee­dometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson, dan keadaan mobil. “Kaitan­nya dengan lampu utama jika dipasangi stiker yang meng­halangi cahaya juga kami le­pas,” kata Agus

Menurut Agus uji KIR ini sebagai upaya pencegahan. Di samping itu tentunya pemilik kendaraan harus rajin mera­wat kendaraannya.

“Kendaraan perlu pera­watan ekstra. Ban kendaraan yang tipis juga harus diganti, kendaraan yang sering kehu­janan juga harus sering dicuci karena mempengaruhi penge­reman,” ujar Agus

Agus mengatakan pen­tingnya pengujian KIR ter­sebut untuk mencegah ter­jadinya kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh faktor kendaraan dan mengurangi pencemaran udara yang dise­babkan oleh sisa pembakaran yang dihasilkan dari kendara­an.

“Karena mereka belum memahami apa manfaat dari pemeriksaan KIR ini bagi yang sudah sering datang mereka udah tau apa manfaatnya dan ada juga mereka yang baru nguji KIR kalau sudah razia seperti ini,” kata Agus.

Salah seorang pemilik mobil melakukan pembayaran biaya KIR, di UPTD PKB komplek Terminal Tipe A, Batoh, Banda Aceh
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

Ia mengimbau agar pe­milik kendaraan dapat me­lakukan pemeriksaan ken­daraannya tepat waktu se­tiap 6 bulan sekali guna untuk memastikan ken­daraan tersebut laik jalan Tujuan pengujian KIR ini di­samping untuk memastikan kendaraan laik jalan, juga untuk menjamin keselamatan secara teknis yakni kenda­raan semuanya diperiksaan komponen-komponen yang harus memenuhi ambang ba­tas yang telah ditetapkan.

Kemudian dengan pengu­jian ini pemerintah bisa mem­batasi daya angkut setiap kendaraan dengan tujuan un­tuk menjaga fasilitas umum seperti jalan.

Pelayanan Uji KIR di UPTD PKB Kota Banda Aceh sendiri buka Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 wib. “Mari tertib untuk mengu­ji kan kendaraan, merawat kendaraan dengan baik, dan berkendara dengan hati-hati,” pungkas Agus Mardeni.(Ismail)