posaceh.com, Kutacanr – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali meraih prestasi gemilang dan membanggakan, setelah BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah APBK Tahun 2021.
Predikat wajar tanpa pengecualian tahun 2021 yang diberikan BPK RI terhadap Pemkab atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut, menjadikan Opini WTP yang kelima kalinya secara berturut-turut, terhitung sejak tahun 2021 hingga tahun 2021.
Sekdakab Mhd Ridwan SE MSi didampingi Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman.S.Pd.M.Pd, Senin (30/6) mengatakan, penyerahan predikat opini wajar tanpa pengeculian terhadap APBK Tahun 2021 yang berlangsung di ruang Auditorium Lantai II kantor Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Banda Aceh, Rabu (25/5/2022), langsung diserahkan kepala BPK Aceh, Pemut Aryo Wibowo.SE.M.Si kepada Wakil Bupati Agara, Bukhari.
Selain Wakil Bupati, acara penyerahan opini WTP yang ke- 5 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Aceh Tenggara tersebut, dihadiri juga Wakil Ketua DPRK ,Jamudin Selian.SE, Sekdakab Mhd Ridwan.SE.M.Si ,Kaban Keuangan Hatarudin.SE.Ak dan Inspektur Kabupaten Agara.

FOTO/ DISKOMINFO AGARA
Predikat Opini WTP yang diberikan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Agara tahun 2021 tersebut, termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Nomor : 22.B/LHP/ XVII.BAC/05/2022,atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan Pemkab Agara meraih Opini WTP sejak tahun 2017 ,2018. 2019,2020 dan tahun anggaran 2021 ,karena Pemkab Aceh Tenggara, jelas Sekdakab, Mhd Ridwan, selalu melakukan upaya perbaikan terhadap Tata Kelola, baik yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan.
Karena, di dalam hasil pemeriksaan BPK RI, masih terdapat beberapa kelemahan baik sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan yang termuat di dalam rekomendasi hasil pemeriksaan, sebab itu, para kepala Organisasi Perangkat Daerah dianjurkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang berkaitan dengan instansi masing-masing sebagaimna termuat di dalam laporan keuangan tersebut.
Pemberian Opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah memenuhi 4 kriteria yakni, kesesuaian dengan standard akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dimana Standard Akuntansi Pemerintah (SAP) kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dan terakhir karena efektifitas sistem pengendalian intern.(Ilyas/Rel)











