Daerah

Lima Pelanggar Syariat di Aceh Besar Dicambuk, Satu Diantaranya Perempuan

2188
×

Lima Pelanggar Syariat di Aceh Besar Dicambuk, Satu Diantaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini
terpidana kasus pelanggaran Syariat islam di Aceh Besar menjalani hukuman cambuk di halam Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Jum'at (18/2/2022). FOTO/DOK.KAJARI ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Lima pelanggar Syariat islam di Aceh Besar dieksekusi cambuk di Halaman Masjid Al Munawarah, satu diantara pelanggar wanun jinayat merupakan perempuan yang dijatuhi hukuman 60 cambuk dikurangi masa tahanan empat bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH melalui Kasi Pidunnya, Wahyu Ibrahim, SH, mengatakan, kelima pelanggar syariat Islam dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 tentang jinayat, empat orang pria satu orang perempuan, yaitu, Rahmat Ilham Bin Marzuki 16 kali cambuk dipotong masa tahanan 4 bulan penjara, Irwan bin (Alm) M.Affan 8 kali cambuk 2 bulan tahanan, Zulfikar bin Alm Effendi 8 kali cambuk 2 bulan penjara dan Mustaqin bin M. Saleh Ismail 30 kali cambuk penjara 5

“Sedangkan, Cut Rima Andam Dewi diputuskan oleh Mahkamah Syar’iah Jantho Aceh Besar, melanggar pasal 15 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat. hukuman cambuk 70 kali cambuk rotan di muka umum, dipotong masa tahanan yang di jalani selama empat bulan sejak masa ditahan, jadi 66 kali dicambuk,” jelasnya.

Menurutnya, yang memberatkan hukuman Cut Rima Andam Dewi, ia terbukti melakukan ikhtilath dan meisir serta terhukum pengendali dari perbuatan haram tersebut terhadap pasangannya.
“Untuk hari ini terlibat kasus ikhilat dan meisir dan chip domino, yang marak salama ini, Cut Risma didakwa dua pasal, pertama ikhtilat dan meisir” pungkasnya.