posaceh.com, Kota Jantho – Guna meningkatakan pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar, Sekda Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, luncurkan program system aplikasi online yang disebut Tapping Box pada beberapa waktu lalu di Kafe Energy Coffe.
Menurut Sekda Sulaimi, Tapping box merupakan alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan. “Aplikasi ini mencegah kecurangan pengusaha dalam membayar pajak sebagai kewajibannya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sistem tapping box menggunakan model point of sales (POS). Sistem POS akan merekam seluruh data transaksi dari kegiatan usaha. Data transaksi tersebut dapat dipantau secara langsung oleh BKPAD.
“sistem tapping box tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran, tetapi juga dapat menguntungkan pelaku usaha” ujarnya
Bagi pelaku usaha restoran, keberadaan alat tapping box menunjukkan kepatuhan pajak dan akan meningkatkan kredibilitas usaha. Alat tapping box juga memudahkan pelaku usaha menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari kantong konsumen.
“Masyarakat sebagai konsumen juga merasa aman dan lega karena pajak yang dibayarkan mengalir ke tempat yang benar. Jadi, tapping box juga meningkatkan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi,” tuturnya.
Sementara itu, Agus Priyatno, Perwakilan KPK RI Wilayah Aceh, mengatakan, rakyat Aceh sangat cinta terhadap daerahnya sendiri dalam pembangunan.
Pemasangan alat tapping box ini memudahkan bagi Pemda, Pemerintah Aceh, dan pemilik usaha sendiri untuk laporan pemasukan pendapatan dan pengeluarannya. Langkah pemerintah daerah dengan pemasangan tapping box , untuk mengoptimalkan pungutan yang harus disetor ke kas pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai sudah sangat tepat, di mana tapping box ini bertujuan untuk membangun daerah dari pendapatan pajak yang dipungut, baik pada sektor perparkiran dan tempat usaha. Pemasangan alat tapping box ini juga untuk mengantisipasi penggelapan setoran pajak yang berpotensi terjadinya korupsi. “Makanya, alat ini harus dioptimalkan dan terpasang dengan baik di tempat- tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Poin terpenting dalam alat ini, kata Agus Priyatno, dari pemerintah setelah dilakukan pemasangan alat tapping box ini harus mengontrolnya terpasang dengan baik. “Bagi pengusaha yang omsetnya banyak dan tidak mau dipasang tapping box, harus diberikan sanksi administratif dari Pemkab Aceh Besar. Misalnya, apakah mencabut izin usaha atau hal lainnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, juga Siqfar Wakil Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jantho, menyerahkan secara simbolis 30 tapping box kepada Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi. Usai acara itu juga diberikan penyerahan piagam penghargaan kepada Rian, pengelola Energy Coffee dan restoran, pengelola KFC dan restoran, Hotel Permata Hati ,dan tempat hiburan yang telah berpartisipasi mendukung program pemerintah. Acara itu dihadiri, Kepala Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi SH, Asisten III Setdakab, Jamaluddin SSos MM, dan Muspika Kecamatan Darul Imarah.(Muiz/Rel)











