DaerahNasionalNews

Dewan Pers Verifikasi Faktual Pos Aceh

2286
×

Dewan Pers Verifikasi Faktual Pos Aceh

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Pers yang menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ahmad Djauhar melakukan diskusi dengan Pimpinan Redaksi Tabloid Pos Aceh, Asnawi Kumar terkait etika jurnalistik dan penulisan pada saat verifikasi faktual PT. media Pos Aceh, Selasa, (28/9/2021). FOTO/ABDUL MUIZ

posaceh.com, Banda Aceh – Dewan pers melakukan verifikasi faktual terhadap PT Media Pos Aceh yang menerbitkan Tabloid Media Pos Aceh edisi cetak dan online, Selasa (28/09/2021). Sebelumnya kedua media yang punya moto Informatif Kreatif dan Aspiratif itu sudah terdaftar sebagai satu lembaga pers yang terverifikasi secara administrasi.

Kegiatan verifikasi faktual yang memang sudah ditunggu pihak manajemen Pos Aceh sejak berkas administrasi dikirim ke Dewan Pers, Maret 2020 lalu, dilakukan oleh Anggota Dewan Pers yang menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ahmad Djauhar dan Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Dewan Pers, Rita Sitorus.

Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Dewan Pers, Rita Sitorus memeriksa kelengkapan administrasi PT. Media Pos Aceh kepada Pemimpin Perusahaan Tati Ariana pada saat verifikasi faktual PT. Media Pos Aceh di ruang redaksi, Selasa, (28/9/2021). FOTO/ABDUL MUIZ

Kedatangan kedua pejabat Dewan Pers itu ke Kantor Redaksi Pos Aceh, di Jalan Tgk Adee Utama No.11 Gampong Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh, disambut hangat oleh Pemimpin Redaksi Media Pos Aceh, Asnawi Kumar, Pemimpin Perusahaan Tati Ariana, Redaktur Pelaksana Sudirman Mansyur bersama rekan-rekan redaksi Pos Aceh lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Beberapa aspek dan objek verifikasi yang dilakukan oleh keduanya antara lain berupa dokumen-dokumen asli terkait perusahaan pers, PT Media Pos Aceh yang menerbitkan tabloid Media Pos Aceh setiap minggunya, seperti badan hukum dan akte pendirian perusahaan, termasuk jaminan kesejahteraan dan kesehatan bagi para karyawannya. Aspek perusahaan ini dilakukan oleh Rita Sitorus selaku Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi pada Sekretariat Dewan Pers.

Sedangkan menyangkut keredaksian termasuk pembinaan wartawan Pos Aceh, proses pemeriksaan atau verifikasasi faktualnya dilakukan oleh Ahmad Djauhar selaku Anggota Dewan Pers yang menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers. Hal-hal yang diperiksa antara lain menyangkut aspek moral dan etika kewartawanan, penguasaan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik dan aspek-aspek jaminan kesejahteraannya.

Suasana verifikasi faktual PT. Media Pos Aceh di Kantor Redaksi Pos Aceh, di Jalan Tgk Adee Utama No.11 Gampong Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa, (28/9/2021). FOTO/ABDUL MUIZ

Santai tapi serius

kehadiran keduanya merupakan hikmah tersendiri bagi Pos Aceh yang akan memperingati dan merayakan hari ulang tahun (HUT)-nya ke-9 pada 20 Oktober mendatang. Proses verifikasi faktual di ruang Rapat Redaksi Pos Aceh berlangsung santai tapi serius, bahkan terkadang diselingi dengan canda-tawa yang membuat pertemuan itu terasa akrab dan cair.

Menurut Ahmad Djauhar yang merupakan mantan Wakil Pemimpin Umum Harian Bisnis Indonesia, sebagai satu media pers Pos Aceh tentunya harus melaksanakan fungsi pers berupa media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan aspek bisnis yang bisa memberikan kesejahteran bagi karyawan dan para wartawannnya khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan, selain mensejahterakan insan pers, fungsi media membentuk opini publik, Bahkan berdasarkan penelitian, hal ini dapat memberikan banyak pengaruh pada persepsi atau pandangan masyarakat dalam melihat berbagai isu-isu kritis. “Makanya Pos Aceh harus bisa memberikan informasi yang berimbang bagi masyarakat,” ujar Ahmad Djauhar.

Ia juga mengatakan, media harus menjadi fungsi kontrol bagi pemerintah dan masyarakat, Jadi bisa saja media mengkritik pemerintah dan masyarakat, namun tentu harus konstruktif berdasarkan fakta-fakta. “Jadi, silahkan saja mengkritik pemerintah atau masyarakat, karena media juga menjadi fungsi kontrol bagi pemerintah dan masyarakat yang diajamin oleh undang-undang,” ungkapnya.

Terakhir, Ahmad Djauhar mengkungkapkan bahwa aspek legalitas media menjadi hal yang paling penting, oleh karenanya jangan biarkan media tanpa penanggung jawab. “Jangan pernah mengabaikan soal legalitas, media ini harus memiliki penanggung jawab, dan penanggung jawab tersebut harus memiliki sertifikat resmi dari Dewan Pers,” tutupnya.

Di ujung pertemuan dengan kedua pejabat Dewan Pers, Asnawi Kumar selaku Pemimpin Redaksi dan Tati Ariana selaku Pemimpin Perusahaan Media Pos Aceh menyampaikan ucapan terima kasih kepada keduanya dan berharap mudah-mudahan verifikasi faktual tersebut memberikan hasil yang positif kepada Media Pos Aceh sebagai satu media pers yang memenuhi syarat, terverifikasi, legal, terpercaya, dan profesional. (Muiz)