Ekbis

Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Turunkan Income Warkop Hingga 50 Persen

1914
×

Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Turunkan Income Warkop Hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto : Taufik Amriadi pelaku usaha warung kopi di Banda Aceh.

posaceh,com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam bagi dunia usaha yang dianggap menimbulkan kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun kebijakan tersebut membuat para pengusaha khususnya warung kopi (Warkop) kehilangan pendapatan atau income hingga 50 persen

 

“Sejak pemberlakuan jam malam dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh warung kopi miliknya kehilangan pemasukan mencapai 50 persen lebih dibandingkan sebelum berlakunya jam malam,” Taufik Amriadi salah satu pemilik Warkop di Banda Aceh, kepada posaceh.com, Selasa (22/6/2021) sore.

 

Pemberlakuan ini sebenarnya perlu dikaji kembali, karena bagi kami pelaku dunia usaha khususnya warung kopi sedikit berat, sebelumnya dari maghrib hingga tutup pukul 01.00 Wib kami bisa dapat hasil jualan sekitar Rp. 800 ribu hingga Rp 1 Juta per malam.

 

“Saat ini sulit untuk dapat jualan sepertu djlu paling cuma dapat Rp. 300 ribu saja. Itupun udah berat dan dengan hasil jualan seperti ini bisa tak sanggup bayar orang kerja,” katanya.

 

Selain income, pelaku usaha warung kopi juga merasa rugi karena stok dagangan yang tidak habis karena sudah tidak ada pembeli.

 

“Contohnya mie, biasanya kita beli beberapa kilo cukup untuk sampai pukul 00.00 wib, namun sekarang tidak habis begitu juga dengan yang lainnya,” ujar Taufik.

 

Ia berharap pemerintah meninjau kembali peraturan tersebut, apalagi saat ini ada gelaran Euro 2020/2021 yang notabene menjadi waktu yang tepat pagi pelaku usaha warung kopi untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

 

“Saat ini sedang ada gelaran Euro 2020/2021 yang mana biasanya saat seperti ini banyak orang duduk ngopi sambil nonton bola, tapi sekarang pukul 22.00 kami harus tutup,” jelasnya.

 

Selanjutnya, Taufik mengharapkan agar ada solusi lain yang sejalan antara pencegahan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.

 

“Selama penutupan warung kopi pukul 22:00. Setoran pajak pendapatan bulanan juga tetap sama. Kami setiap bulan wajib dikutip pajak pendapatan Rp.150.000/bulan. Jadi jika alasannya pencegahan penyebaran harus tidak hanya malam saja, karena virus corona tidak keluar saat malam saja, makanya harus ada solusi lain yang sejalan dengan pemulihan ekonomi,” pungkasnya.(Muiz)