News

Dinas Sosial Aceh Kembali Pulangkan Nelayan Aceh Yang Sempat Ditahan di Myanmar

1697
×

Dinas Sosial Aceh Kembali Pulangkan Nelayan Aceh Yang Sempat Ditahan di Myanmar

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DINSOS ACEH Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si dan pejabat Dinsos Aceh laknnya saat menyambut langsung kepulangan Jamaluddin nelayan Aceh Timur, yang juga Nahkoda KM Bintang Jasa dari Myanmar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Minggu (02/05/2021).

posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh kembali memfasilitasi pemulangan warga Aceh yang sempat bermasalah hukum di luar negeri, nelayan asal Aceh tersebut sejak lama telah ditahan di Myanmar dan kini telah divonis bebas.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si didampingi Kepala Bidang Linjamsos Syukri, S.Sos, M.Pd dan Kepala Seksi PSKBS, Fajri Mursyidan, SE, serta turut hadir Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaki saat menyambut langsung kepulangan satu orang nelayan Aceh dari Myanmar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Minggu (02/05/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Nelayan yang dipulangkan itu bernama Jamaluddin (39) Warga Aceh Timur, yang juga Nahkoda KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantar (PPN), Idi,” ungkap Yusrizal.

Ia mengatakan, nelayan tersebut awalnya ditangkap pada 6 November 2020 di perairan Myanmar menggunakan kapal KM Bintang Jasa karena memasuki wilayah perairan Myanmar dan melanggar undang-undang di negera setempat.

Dalam komunikasi aktif selama ini dengan pihak KBRI Yangon, pihaknya terus berupaya membantu saudara Jamaluddin mendapatkan pengampunan dan pembebasan dengan berulang kali menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan pengampunan.

“Setelah itu, Alhamdulillah pada tanggal 15 April 2021 kami menerima informasi dari KBRI Yangon bahwa jamaluddin telah di setujui proses pengampunannya, ini merupakan hasil memuaskan untuk kita semua setelah apa yang kita upayakan selama dua tahun ini,” Kata Dr Yusrizal.

Ia menceritakan, dalam proses pemulangannya, Jamaluddin tetap diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19 serta berlaku kebijakan karantina bagi WNI dalam perjalanan Internaltional.

Jamaluddin, dijadwalkan pemulangan pada Senin, 26 April 2021 dari Yangon ke Kuala Lumpur kemudian ke Jakarta dengan pesawat Garuda yang diperkirakan tiba malam di Tanah Air pukul 20.05 WIB dan terbang ke Aceh pada 2 Mei 2021 pukul 11.45 – 14.45 WIB.

Yusrizal menuturkan, sebelumnya Jamaluddin telah menjalani aturan protokol kesehatan dengan hasil negative Covid-19. “Jamaluddin setibanya di Jakarta diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan yaitu karantina WNI dalam perjalanan International selama lima hari dan melakukan tes PCR Covid-19, Alhamdulillah hasilnya negatif dan hari ini tiba di Aceh” kata Yusrizal.

Ia juga berpesan agar apa yang di alami oleh Jamaluddin menjadi pembelajaran penting bagi kawan-kawan nelayan lainnya disamping juga Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinsos Aceh serta instansi terkait lainnya terus mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku bagi nelayan di saat mencari ikan di perairan luas

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua juga kepada para nelayan untuk senantiasa menjaga tapal batas negara saat pergi melaut, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial tentu akan senantiasa mensosialisasikan tapal batas wilayah yang bisa melaut kepada para nelayan Aceh,” ajak Yusrizal.

Sementara itu, Jamaludin yang merupakan ayah dari dua orang anak itu merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan pemerintah saat proses pemulangan berlangsung.

”Alhamdulillah pemulangannya sangat memuaskan, saya juga berterima kasih pada KBRI yang ada di Yangon dan saya berterima kasih juga kepada pemerintah Aceh atas semua aktivitasnya dalam pemulangan saya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan rasa bahagia nya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di Bulan suci Ramadhan ini. “Saya sangat senang dan bahagia karena bisa pulang dan berkumpul kembali ke tempat anak dan istri,” katanya lagi.

Saat ditanya apa yang menyebabkan Jamaluddin dan kawan-kawan nelayan lain bisa tertangkap bersalah, dia menyampaikan bahwa mereka tidak tau menau mengenai teritorial wilayah tapal batas perairan laut selama ini.

“Kami nelayan tradisional, jadi kami tak tahu apa-apa dalam dalam hal wilayah, jadi menurut orang-orang Myanmar kami melewati batasan laut mereka dalam mencari ikan,” kata Jamaluddin.

Selanjutnya ia juga berpesan kepada kawan-kawan nelayan lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama yang telah ia lakukan.

“Pesan saya, cukup lah saya yang mengalami hal ini, jangan terulang lagi Kejadian ini kepada teman-teman saya yang lain” ia juga menegaskan pesannya kepada kawan-kawan nelayan lain untuk mempelajari aturan-aturan dalam mencari ikan di perairan laut luas terutama tentang batas-batas wilayah.

“Bagi kawan-kawan (nelayan) yang tidak tahu, tolong di tanyakan kepada yang tahu, belajarlah agar kedepannya lebih baik, karena jika tidak akibatnya akan menyakitkan untuk kita dan juga keluarga kita” tutup pria paruh baya tersebut.

Pada hari yang sama, Minggu (2/5/2021) Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinsos Aceh akan segera mengantarkan langsung nelayan tersebut ke kediamannya di Aceh Timur.

“Ini merupakan bulan yang baik dan hari yang baik bahkan menjelang Idul Fitri Ramadhan ini merupakan momen yang terbaik juga bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua, setelah yang bersangkutan sekian lama meninggal kan keluarga dan terpisah dengan keluarga,” pungkas Dr. Yusrizal, M.Si, Kepala Dinas Sosial Aceh.(MarDG/Rel)