Pendidikan

Dana BOS Cair

2160
×

Dana BOS Cair

Sebarkan artikel ini

posaceh.com BANDA ACEH – Setelah tertunda beberapa saat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh.

Demikian disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD, MPA dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (22/04/2020) sesaat setelah mendapat laporan dari Bank Aceh sebagai bank penyalur dan para kepala Sekolah SMA, PKLK dan SMK.

Rachmat mengapresiasi atas respon cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut. “Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu, sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya,” ujarnya.

Ia mengharapkan pihak sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transfaran dengan mempublikasikan di internal sekolah.

“Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa COVID-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik”, sebutnya.

Begitu juga, katanya, dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model belajar dari rumah (BDR).

“Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistim tersebut, sehingga harus melakukan proses adaptasi.

Gunakan Sesuai Darurat Covid-19.

Kadisdik Aceh ini berharap Dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing dengan menyesuaikan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal.

Katanya, Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS tahun 2020 agar mudah menyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19.

Hal itu, sebutnya, tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, katanya, dapat juga digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab.

“Disinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab,” katanya.(Sudirman Mansyur)