News

Anggota DPRK Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh

2154
×

Anggota DPRK Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Banda Aceh Dra Hj Kasumi Sulaiman memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh di Warkop BMW Banda Aceh, Selasa (21/4/2020) FOTO/TEUKU AZHARI

POSACEH.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Dra Hj Kasumi Sulaiman MM melakukan Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Warkop Boh Manok Weng (BMW) depan Hermes Hotel Banda Aceh, Selasa (21/4/2020).

 

Sosialisasi Qanun yang berlangsung sehari dan diikuti oleh sekitar 30 peserta di dominasi mahasiswa dan mahasiswi dalam wilayah Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut Hj Kasumi Sulaiman mengatakan bahwa pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar warga kota dapat hidup nyaman dan tentram.

“Qanun ini m memang sangat perlu untuk di sosialisasikan agar masyarakat dapat hidup tertib dan tentram sehingga kota Gemilang yang di cetuskan bapak Walikota dapat terwujud,” jelas Bunda Mimi sapaan akrab Kasumi Sulaiman.

Kasumi Sulaiman sangat serius mendengarkan pertanyaan dari Zulfikar

Dalam kesempatan itu,mantan kepala SMPN 19 dan SMPN 6 Banda Aceh juga mendukung kebijakan Pemerintah Kota untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait Pemberian denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Tentunya kita mendukung Perwal yang akan di keluarkan pak Walikota tentang denda bagi yang tidak pakai masker, tentunya setelah ada sosialisasi dan himbauan yang terus menerus tentang pentingnya memakai masker,” kata Hj Kasumi.

 

Menurut pilitisi Partai Golkar Aceh ini dalam menghadapi wabah virus Corona (Covid-19) ini sangat penting warga kota mengindahkan himbauan pemerintah, terutama dalam melaksanakan protokol kesehatan diantaranya cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan di rumah saja. “Bila terpaksa keluar tolonglah pakai masker, karena masker dapat mencegah virus Corona menular dari kita ke orang lain, maupun sebaliknya, ini harus mendapat dukungan dari semua kita agar wabah Corona ini segera berakhir,” tandasnya.

 

Ia menjelas Qanun yang di Sosialisasikan tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah Tertib Bangunan, Tertib PKL, Tertib Usaha, Tertib Reklame, Tertib jalan dan angkutan jalan, Tertib parkir, Tertib sosial, Tertib Hiburan,Tertib kebersihan dan keindahan, Tertib Pendidikan dan Tertib peran serta masyarakat.(T Azhari)