posaceh.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penanganan longsor jalan di Kota Subulussalam sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.
“Penyidik hingga saat ini sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 saksi. Jumlah saksi tersebut bisa bertambah karena penyidikan masih berlangsung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait pekerjaan penanganan longsor jalan di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, hingga batas Provinsi Sumatera Utara.
Ali Rasab Lubis menyebutkan pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan Kota Subulussalam hingga batas Provinsi Sumatera Utara dikelola pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh tahun anggaran 2024.
Nilai kontrak pekerjaan, kata dia, mencapai Rp13,4 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan awal Oktober 2025.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negaranya.
“Penanganan kasus sudah di tahap penyidikan. Penyidik belum menerapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata Ali Rasab Lubis.
Selain kasus tersebut, penyidik Kejati Aceh sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Kota Subulussalam-batas Provinsi Sumatera Utara dan Penanggalan-Lipat Kajang, Kabupaten Aceh Singkil, hingga batas Provinsi Sumatera Utara.
“Pekerjaan tersebut ditangani Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp10,278 miliar,” kata Ali Rasab Lubis.(Muh/*)











