Pemkab Aceh Besar

Lagi, Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Lapak PKL di Blang Bintang

26
×

Lagi, Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Lapak PKL di Blang Bintang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (20/10/2026). FOTO/ WAHYU DESMI

posaceh.com, Kota Jantho – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar melanjutkan penertiban bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (20/10/2026).

Penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) kemarin. Langkah tersebut juga mengacu pada ketentuan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta peraturan perizinan bangunan.

Dalam pelaksanaanya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar yang turut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang tersebut, terlebih dahulu memindahkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan, kemudian melanjutkan penertiban terhadap empat unit kanopi toko yang melanggar ketentuan.

Petugas menemukan sejumlah lapak, termasuk tempat berjualan gorengan, yang masih beroperasi di badan jalan meskipun pemiliknya telah menerima Surat Teguran I, II, dan III.

Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar memasangkan police line di lokasi yang kerap ditempati lapak PKL, di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (20/10/2026).
FOTO/ WAHYU DESMI

Sejumlah lapak turut diangkut menggunakan kendaraan petugas dan dibawa ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Darul Imarah. Setelah lapak dipindahkan, petugas memasang garis pembatas di area yang telah dibersihkan untuk mencegah pedagang kembali berjualan di badan jalan.

Penertiban kemudian dilanjutkan terhadap empat unit kanopi toko yang dinilai melanggar ketentuan. Dalam proses tersebut, beberapa pemilik toko meminta waktu tambahan satu hari untuk membongkar kanopi masing-masing secara mandiri.

Petugas memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melaksanakan pembongkaran sendiri hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, apabila kanopi belum dibongkar, petugas akan melanjutkan tindakan dengan melakukan pembongkaran pada hari berikutnya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP menjelaskan, petugas langsung menertibkan lapak yang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan sebanyak tiga kalinya itu.

“Penertiban ini kami lakukan karena masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan meskipun telah diberikan teguran hingga tiga kali. Kami meminta para pedagang dan pemilik toko mematuhi ketentuan yang berlaku agar ketertiban umum dan fungsi badan jalan tetap terjaga,” ujar Suhaimi.

Terkait empat unit kanopi toko yang melanggar ketentuan, Suhaimi menjelaskan bahwa petugas masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.

“Pemilik toko telah meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopinya sendiri. Kesempatan itu kami berikan hingga batas waktu yang ditentukan. Jika tidak dibongkar, petugas akan melanjutkan penertiban pada hari berikutnya,” tuturnya.

Suhaimi berharap, masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan maupun menjalankan aktivitas perdagangan yang mengganggu kepentingan publik.

“Harapan kami, masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.(Why)