Daerah

KPM Terindikasi Judi Online Wajib Tutup Akun agar Bansos Cair

27
×

KPM Terindikasi Judi Online Wajib Tutup Akun agar Bansos Cair

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Perlinsos (Perlindungan Sosial) Digital bersama apihak kepolisian Polsek Penanggalan pasca warga yang datanya terindikasi Judi Online. FOTO/ Dokumen RRI

posaceh.com, Subulussalam – Dinas Sosial Kota Subulussalam masih membuka peluang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkena pemblokiran bansos akibat indikasi judi online untuk memulihkan statusnya.

Pemerintah memberikan kesempatan klarifikasi agar bantuan PKH dan Sembako dapat disalurkan kembali.

Namun, proses klarifikasi tersebut membutuhkan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Setiap penerima manfaat yang namanya tercantum dalam sistem terindikasi judi online diwajibkan untuk menutup akun perjudian tersebut secara permanen.

Petugas pendamping PKH di lapangan kini ditugaskan khusus untuk menindaklanjuti temuan data dari sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.

Penelusuran dilakukan langsung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan.

Ketua Tim PKH Kota Subulussalam, Mawardi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan NIK serta nomor telepon yang terdaftar pada sistem perjudian online.

“Dari penelusuran itu, petugas akan mendatangi warga untuk memberikan arahan langkah penyelesaian,” ujar Mawardi, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, bagi warga yang terindikasi, petugas mewajibkan adanya bukti fisik atau dokumen digital yang menunjukkan bahwa akun judi tersebut telah resmi ditutup permanen.

Tanpa adanya bukti penutupan akun, proses berita acara klarifikasi tidak dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian.

Di lapangan, petugas masih menemukan banyaknya pemahaman yang keliru dari warga terkait proses penutupan akun judi online. Sebagian besar warga menganggap masalah selesai hanya dengan menghapus aplikasi judi dari ponsel pintar mereka.

Mawardi menegaskan bahwa sekadar menghapus aplikasi tidak menghilangkan riwayat dan keberadaan akun di server penyedia perjudian.

Selama akun tersebut belum ditutup secara resmi, data NIK milik warga akan tetap terbaca sebagai pelaku judi online aktif oleh sistem verifikasi pusat.

Setelah bukti penutupan akun secara permanen diserahkan kepada pendamping PKH, warga diminta menandatangani surat pernyataan resmi.

Surat tersebut berisi komitmen tertulis untuk tidak lagi terlibat atau membiarkan identitasnya digunakan dalam aktivitas perjudian digital.

Jika seluruh berkas klarifikasi dan penutupan akun telah diverifikasi secara berejenjang, nama penerima manfaat berpeluang besar untuk diaktifkan kembali.

Data yang sudah dinyatakan bersih dari aktivitas judi online akan diusulkan ulang agar bantuan sosial pada tahap berikutnya dapat kembali dicairkan.(Muh/*)