Daerah

Disdukcapil Aceh Utara imbau 11.301 Warga Segera Lakukan Perekaman KTP Elektronik

22
×

Disdukcapil Aceh Utara imbau 11.301 Warga Segera Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KTP. FOTO/dok/rri

posaceh.com, Aceh Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara mengimbau 11.301 warga di daerah itu yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk segera melengkapinya guna mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara Safrizal di Aceh Utara, Selasa (1/9/2026) mengatakan berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I per 30 Juni 2026, jumlah wajib KTP yang telah melakukan perekaman mencapai 443.504 jiwa atau 97,52 persen.

“Masih terdapat 11.301 jiwa atau sekitar 2,48 persen wajib KTP di Kabupaten Aceh Utara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” ujar Safrizal.

Ia menyebutkan berdasarkan data kependudukan per Agustus 2026, total penduduk Kabupaten Aceh Utara mencapai 663.640 jiwa, yang terdiri dari 330.602 laki-laki dan 333.038 perempuan.

Selain mempercepat layanan KTP elektronik, Disdukcapil Aceh Utara juga terus mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Dari total 204.226 anak yang menjadi sasaran penerbitan, sebanyak 94.924 anak (46,48 persen) telah memiliki KIA, sedangkan 109.302 anak (53,52 persen) lainnya belum memiliki dokumen tersebut.

Menurut Safrizal, KIA memiliki banyak manfaat sebagai identitas resmi anak, sekaligus mempermudah akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan publik lainnya.

Guna meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), Disdukcapil Aceh Utara terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan. Salah satunya melalui kerja sama dengan pihak rumah sakit agar setiap bayi yang lahir dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KIA.

Di samping itu, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Lhoksukon melalui program sidang keliling.

Program tersebut mempermudah masyarakat dalam memperoleh penetapan pengadilan yang menjadi syarat penerbitan dokumen kependudukan tertentu.

Safrizal memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Pemkab Aceh Utara tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara memanfaatkan layanan adminduk ini. Bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, KIA, maupun Akta Kelahiran agar segera melengkapinya sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” kata Safrizal.(Muh/*)