posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh membentuk keberadaan dan pelayanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari upaya penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan RKUA PPAS 2027, di ruang banggar DPRK Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Ramza menilai penguatan IPWL penting agar masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba memiliki akses yang mudah, aman, dan terjangkau untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
“Kita mendorong Dinas Kesehatan agar IPWL di Kota Banda Aceh wajib ada yang dilengkapi fasilitas, tenaga kesehatan, anggaran maupun jejaring pelayanan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi narkoba kesulitan mendapatkan akses layanan,, padahal telah diamanahkan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GNPN” kata Ramza Harli.
Menurutnya, penanganan narkoba tidak cukup hanya mengedepankan aspek pemberantasan dan penindakan hukum. Korban penyalahgunaan narkotika juga membutuhkan pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi yang berkelanjutan bagi yang sudah terkena sebagai pemakai.
Ia meminta Dinkes memastikan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian dari layanan IPWL memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai, termasuk tenaga profesional serta mekanisme rujukan yang jelas.
“Korban narkoba harus kita selamatkan. Rehabilitasi merupakan bagian penting dari upaya memutus ketergantungan dan mencegah mereka kembali menggunakan narkoba,. Saya yakin bila IPWL ini tersedia, masyarakat yang terkena pasti akan punya inisiatif untuk melapor. Karena dengan inisiatif melapor, maka tidak dikenakan pidana,” ujarnya.
Ramza juga mendorong adanya sinergi antara Dinkes, BNN Kota Banda Aceh, rumah sakit, puskesmas, IPWL, keluarga, serta perangkat gampong dalam melakukan pencegahan dan pemulihan.
Sebelumnya, dalam berbagai sosialisasi Qanun P4GNPN yang dilakukan bersama BNN Kota, Ramza juga telah mendorong masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk memanfaatkan layanan rehabilitasi melalui IPWL. Ramza menyebut korban yang secara sukarela melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi memiliki hak memperoleh pemulihan dan tidak terkena pidana.
“Kita ingin Banda Aceh tidak hanya kuat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, tetapi juga kuat dalam sistem rehabilitasi. Karena menyelamatkan satu korban narkoba berarti menyelamatkan masa depan satu keluarga dan generasi kita,” tutup Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.(Mar)











