posaceh.com, Blangpidie – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (4/8/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin sebagai bentuk komitmen memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di daerah.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penanganan narkotika secara terpadu di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, keamanan, perekonomian, hingga masa depan generasi muda.
“Penanganan narkotika tidak cukup hanya dengan upaya pemberantasan. Kita harus memperkuat pencegahan, edukasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, serta akses terhadap layanan rehabilitasi,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan, ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika, layanan konsultasi, deteksi dini, hingga akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Melalui ULT P4GN ini, kita ingin masyarakat Abdya memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan layanan P4GN. Bagi masyarakat yang sudah terpapar narkotika, kita berikan kesempatan untuk mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Dedy juga menyoroti pentingnya dukungan Pemerintah Provinsi Aceh dalam memperkuat fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Menurutnya, kebutuhan layanan rehabilitasi di Aceh terus meningkat, sementara akses yang tersedia masih terbatas.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Aceh dapat memfasilitasi pembangunan lembaga rehabilitasi yang representatif di wilayah Aceh agar masyarakat tidak lagi harus menjalani rehabilitasi di luar daerah.
“Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi sangat besar, sementara akses layanan yang tersedia masih terbatas. Penyalahguna yang membutuhkan pertolongan sering terkendala jarak, biaya, dan keterbatasan dukungan keluarga karena layanan berada di luar Aceh,” ujarnya.
Karena itu, keberadaan lembaga rehabilitasi di dalam Provinsi Aceh dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan narkotika yang komprehensif.
“Kita berharap masyarakat Aceh yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan tanpa harus keluar dari Aceh. Ini bukan hanya membantu penyalahguna, tetapi juga menyelamatkan keluarga dan masa depan generasi kita,” tegasnya.
Dedy berharap penandatanganan MoU tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret sehingga ULT P4GN dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran ULT P4GN diharapkan mampu meningkatkan edukasi masyarakat, memperluas akses rehabilitasi, memperkuat partisipasi masyarakat dalam P4GN, serta menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sejak awal masa kepemimpinannya.
“Komitmen kita untuk memberantas narkoba sudah sejak lama menjadi prioritas dalam masa kepemimpinan saya. Karena itu, pembentukan ULT P4GN ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat langkah-langkah yang selama ini sudah dilakukan,” ujar Safaruddin.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya siap mendukung keberadaan ULT P4GN agar dapat menjalankan fungsi pelayanan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan P4GN secara terpadu, meningkatkan akses layanan kepada masyarakat, serta membangun sinergi berkelanjutan guna menekan penyalahgunaan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya.(Hadi)











