Pemkab Aceh Besar

DLH Aceh Besar Dorong Suzuki Armada Tingkatkan Pengelolaan Limbah dan Ruang Terbuka Hijau

30
×

DLH Aceh Besar Dorong Suzuki Armada Tingkatkan Pengelolaan Limbah dan Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini
Tim Pengawas Lingkungan Hidup Aceh Besar meninjau IPAL dan limbah B3 di PT Armada Banda Jaya, showroom kendaraan merek Suzuki, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026). FOTO/ M HERIZAL

posaceh.com, Kota Jantho – Pembinaan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Melalui kegiatan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT Armada Banda Jaya, showroom kendaraan merek Suzuki yang berlokasi di Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Aceh Besar melakukan pemeriksaan terhadap aspek pengelolaan lingkungan sekaligus memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan agar terus meningkatkan pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Pengawas Lingkungan Hidup Aceh Besar tinjau Genset di PT Armada Banda Jaya, showroom kendaraan merek Suzuki, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026) FOTO/ M HERIZAL

Salah satu poin pembinaan yang disampaikan adalah perlunya ruangan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) sebagai lokasi penyimpanan oli bekas kendaraan sebelum diserahkan kepada pihak pengelola limbah yang memiliki izin. Selain itu, perusahaan juga didorong untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan showroom sebagai bagian dari upaya mendukung kualitas lingkungan yang lebih baik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan T. Dhiaul Murdhi ST mengatakan pembinaan dilakukan sebagai langkah preventif agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan lingkungan. Penyediaan TPS Limbah B3 dan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya menciptakan kegiatan usaha yang ramah lingkungan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tim Pengawas Lingkungan Hidup Aceh Besar melaksanakan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan di PT Armada Banda Jaya, showroom kendaraan merek Suzuki, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026). FOTO/ M HERIZAL

Ia menjelaskan, kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin, SE menyampaikan dukungannya terhadap langkah pembinaan yang dilakukan DLH Aceh Besar. Menurutnya, pendekatan pembinaan perlu terus dikedepankan agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang baik terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Tujuan utama kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap pelaku usaha memahami dan melaksanakan kewajiban lingkungan dengan baik. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup,” kata Khairuddin.

DLH Aceh Besar menegaskan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap terhadap berbagai pelaku usaha di wilayah Aceh Besar. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.(Zal)