Daerah

Ketua DPRK Bireuen: Raqan TJSLP Harus Segera Berjalan

26
×

Ketua DPRK Bireuen: Raqan TJSLP Harus Segera Berjalan

Sebarkan artikel ini
Hearning publik terhadap Rawan Kabupaten Bireuen tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Aula DPRK Bireuen, Selasa (14/07/2026). FOTO/ HUMAS DPRK BIREUEN

posaceh.com, Bireuen – Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) agar dapat lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat di wilayahKabupaten Bireuen.
Seperti halnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan.
Kehadiran Perusahaan di Kabupaten Bireuen, tentu sangat membawa dampak ganda bagi pembangunan Kabupaten Bireuen.

“Mendorong pertumbuhan ekonomi, terbukanya
lapangan kerja dan di sisi lain perusahaan juga memiliki kewajiban untuk ikut menjaga kelestarian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar,” ujar ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH saat menyampaikan sambutan pada hearning publik terhadap Raqan dimaksud, di Bireuen, Selasa (14/07/2026).

Sembari menambahkan, Lingkungan Perusahaan atau sering disebut CSR masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan

program Pemerintah Daerah. Untuk itu DPRK Bireuen bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen berinisiatif menetapkan Raqan ini.
Dengan tujuan, memberikan kepastian Hukum bagi Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat.

Menyelaraskan Program TJSLP dengan RPJM Kabupaten Bireuen dan prioritas Pembangunan Kabupaten Bireuen.
Ketua DPRK memastikan manfaat TJSLP tepat sasaran dan berkelanjutan dan legislasi yang demokratis _sebelum Rancangan Qanun ini ditetapkan menjadi Qanun. “Kami DPRK sangat membutuhkan masukan, kritik dan saran konstruktif, karena qanun yang baik adalah, qanun yang lahir dari aspirasi masyarakat.

Saya berharap forum ini dapat berjalan dengan
baik, terbuka dan menghasilkan rumusan-rumusan yang dapat kita jadikan dasar dalam penyempurnaan Rancangan Qanun,” pungkasnya.(Mar)